Megapolitan.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu orang tersangka pada kasus korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka adalah Kabid Persampahan DLH Tangsel berinisial TAKP yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka terlihat menangis selama menjalani penyidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TAKP yang mengenakan rompi pink, langsung digiring ke mobil tahanan dan tidak menjawab satupun pertanyaan awak media. Pria bertubuh tambun itu dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, tersangka tidak melakukan klarifikasi teknis fungsi kinerja ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak penyedia.

“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak, ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” jelasnya.

Rangga melanjutkan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tersangka disebut mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

Selain itu, tersangka juga tidak pernah melakukan monitoring terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah, yang mana faktanya PT EPP tidak membuang di lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Namun pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kadis LH Tangsel Tersangka

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan berinisial WL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif WL dalam proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2018 tersebut. WL pun ditahan di rumah tahanan Pandeglang.

Selain itu, WL diduga turut andil dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga bersekongkol dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak penyedia, bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Tim Megapolitan
Editor