Megapolitan.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan berinisial WL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif WL dalam proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2018 tersebut. WL pun ditahan di rumah tahanan Pandeglang.

Selain itu, WL diduga turut andil dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tak sesuai dengan ketentuan. Ia juga diduga bersekongkol dengan PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia, bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Kasi Pedkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresana menyebut PT Ella Pratama Prakasa tidak memiliki fasilitas dan kompetensi untuk menangani pengelolaan sampah.

“PT tersebut tidak memiliki fasilitas dan kompetensi pengelolaan sampah lantaran tersangka WL dan SY mengatur klasifikasi usaha perusahaan tersebut,” kata Rangga, Kamis (17/4/2025).

Rangga berujar, adanya dugaan manipulasi dokumen usaha dan pengaturan proyek pada proyek senilai Rp 75,9 miliar ini, menjadikannya sorotan aparat penegak hukum.

Saat ini pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah ini. Kemungkinan adanya tersangka baru juga masih cukup besar.

 

Tim Megapolitan
Editor