Megapolitan.id – Polda Banten menangkap Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar berinisial RFB atas dugaan tindak pidana penipuan uang proyek.

Pelapor sekaligus korban merupakan Direktur Utama PT Sinar Dinamika yang menjalankan proyek pengadaan beton ready mix pada Februari 2024 lalu.

Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Banten, Kompol Herlia Hartalani mengatakan korban melapor dikarenakan pembayaran uang yang tidak sesuai kesepakatan di awal.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, RFB diketahui melakukan pembayaran dengan menggunakan cek Bank BJB Cilegon senilai Rp 300 juta.

“Tapi saat hendak ditukarkan ke bank, pihak bank mengatakan kalau saldonya tidak mencukupi,” ujar Herlia, Kamis (17/4/2025).

Saat dilakukan penagihan oleh PT Sinar Dinamika Beton, RFB yang menjabat Direktur CV Prisma Kencana, tidak dapat bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran.

Atas perbuatannya tersebut, RFB dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 

Tim Megapolitan
Editor