Megapolitan.id – PT Marga Sarana Jabar dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR), tepatnya pada seksi jalan tol layang dari Simpang Yasmin hingga Semplak.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif tol BORR menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025 sebesar 5,05 persen dan berlaku untuk dua segmen utama, yakni ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak dan ruas Cibadak–Simpang Semplak.
Kebijakan ini juga dilakukan usai Marga Sarana Jabar melakukan peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan mesin top up e-toll.
Kemudian, pada bidang layanan lalu lintas, badan usaha jalan tol itu juga melakukan integrasi informasi lalu lintas dengan Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC).
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan, pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pengecatan marka serta peremajaan rambu-rambu keselamatan dan guardrail.
Berikut rincian tarif baru berdasarkan golongan kendaraan:
Ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak
- Gol I : Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
- Gol II : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
- Gol III : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
- Gol IV : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Gol V : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Ruas Cibadak–Simpang Semplak
- Gol I : Rp 5.500 yang semula Rp 5.500
- Gol II : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Gol III : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Gol IV : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
- Gol V : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif tol baru ini rencananya mulai diberlakukan pada tanggal 23 April 2025 pukul 00:00 WIB.
Tinggalkan Balasan