Megapolitan.id – Seorang pria berinisial FA (29), warga Kampung Sajira Barat, Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang. Mirisnya, terdapat dua pelaku yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Kota Serang, pada Selasa, 15 April 2025 dini hari. Awalnya korban sedang nongkrong bersama sejumlah temannya di sekitar Alun-alun Serang.

Tak berselang lama, seorang teman korban datang membawa mobil, yang dikejar oleh empat orang pria. Korban pun berinisiatif melerai, namun justru dikeroyok oleh para pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka. Korban lalu dilarikan ke RSUD Provinsi Banten dan kondisinya dinyatakan kritis. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban meninggal dunia, pada Jumat, 18 April 2025.

“Yang ngeroyok itu ada empat orang, dua orang anggota TNI dan dua lagi warga sipil,” kata Nana Sujana, ayah korban, Senin (21/4/2025).

Jasad korban lalu dimakamkan di dekat kediamannya. Pihak keluarga tak kuasa menahan kesedihan atas kepergian korban yang begitu mendadak. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar korban mendapat keadilan.

“Semoga para pelakunya bisa segera tertangkap dan mendapat hukuman seberat-beratnya,” imbuh Nana.

Sementara Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto, mengatakan kedua oknum TNI yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial Pratu MI dan Pratu FS.

Yusuf menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang dan kini ditahan di Polres Serang Kota.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MS dan JH dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tim Megapolitan
Editor