Megapolitan.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga pelaku mutilasi di sebuah kebun karet di Serang, Banten, pada Sabtu, 19 April 2025 malam. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan kekasih korban sendiri.
Pelaku ditangkap di kediamannya, tak lama setelah peristiwa keji itu berlangsung. Hasil penyelidikan menyebut korban berinisial SA (19), seorang mahasiswi asal Kedondong, Cinangka, Serang.
Korban yang sedang dalam kondisi hamil, dibunuh secara sadis oleh pelaku setelah keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku mengaku emosi karena terus didesak korban untuk menikah.
Pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa kekasihnya tersebut. Ia lalu mengajak korban ke lokasi sepi di kebun karet, dengan alasan untuk membicarakan kehamilan.
“Pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mendorongnya ke dalam jurang dan mencekik lagi hingga tewas,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Yudha Satria, Senin (21/4/2025).
Setelah membunuh, pelaku sempat meninggalkan jasad korban di lokasi. Namun selang beberapa lama, pelaku kembali lagi ke tempat kejadian dengan membawa golok.
Pelaku kemudian dengan tega memutilasi tubuh korban dengan memotong bagian kepala, tangan dan kaki menggunakan golok tersebut.
“Potongan tubuh korban lalu dibuang ke sungai, sementara bagian badannya ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar,” ungkap Yudha.
Jasad korban akhirnya ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang membersihkan rumput. Warga tersebut curiga melihat tumpukan kayu, yang setelah diperiksa ternyata merupakan potongan tubuh manusia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bilah golok serta pakaian pelaku.
Pelaku lalu digiring ke Polresta Serang dan di hadapan penyidik, pemuda tersebut mengakui perbuatan sadisnya menghilangkan nyawa dan memutilasi korban.
“Saya emosi karena terus diminta buat nikahin korban karena sudah terlanjur hamil,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tinggalkan Balasan