Megapolitan.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), resmi menaikkan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk penerimaan rumah subsidi di Jabodetabek.
Bagi MBR yang sudah menikah dengan gaji Rp 14 juta, masih bisa mendapatkan rumah subsidi sementara. Sedangkan yang belum menikah, naik menjadi Rp 12 juta.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) mengatakan langkah tersebut diambil melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang baru saja diundangkan.
“Kita merasakan betul dukungan dari Menteri Hukum beserta jajarannya. Bahkan, hanya dalam satu dua hari, aturan ini siap diharmonisasikan,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, Permen PKP ini telah menetapkan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta mengatur kemudahan dalam perolehan rumah bersubsidi. Peraturan ini sekaligus menjawab tantangan keterjangkauan rumah bagi MBR.
Ia menjelaskan, untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 8,5 juta, umum kawin Rp 10 juta.
“Lalu, satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) Rp 10 juta,” ucap Ara.
Sementara zona 2 Kalimantan, di antaranya Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 9 juta. Untuk umum yang sudah menikah Rp 11 juta dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 11 juta.
Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 10,5 juta. Untuk umum kawin Rp 12 juta dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 12 juta.
“Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 12 juta. Untuk umum kawin Rp 14 juta dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 14 juta,” tandas Ara.
Tinggalkan Balasan