Megapolitan.id – Pakar telematika Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya, resmi dilaporkan ke Polda Banten oleh Organisasi masyarakat (ormas) Forum Komunitas Masyarakat Banten Anti Fitnah.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait keaslian ijazah milik Presiden RI ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.
Dua orang lainnya yang juga dilaporkan, yakni Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga aktif menyuarakan isu tersebut.
Ketua Forum Komunitas Masyarakat Banten Anti Fitnah, Ronald Pasaribu menilai pernyataan Roy Suryo yang gencar disampaikan ke publik terkait ijazah Jokowi, sudah menyesatkan.
Selain mencemarkan nama baik Jokowi, pernyataan Roy Suryo disebut berpotensi memicu kegaduhan hingga perpecahan di tengah masyarakat.
“Tuduhan yang disampaikan Roy Suryo dan rekan-rekannya, jelas tidak berdasarkan fakta dan dapat merusak persatuan bangsa,” ujar Ronald kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, laporan yang dilayangkan terhadap para terlapor, berdasarkan pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU ITE serta KUHP.
Diketahui, ketiga terlapor sempat menjadi bagian dari demonstrasi di Universitas Gadjah Mada untuk meminta kampus menunjukkan ijazah asli Jokowi semasa lulus dari Fakultas Kehutanan.
Tinggalkan Balasan