Megapolitan.id – Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa Fisipol UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Kasus ini sebelumnya ditutup Polres Jakarta Timur tanpa ditemukan indikasi pidana.
Permintaan pengambilan alih kasus disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati saat membacakan poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum bersama jajaran Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan keluarga korban.
Sari menegaskan pihaknya meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian Kenzha dengan profesional dan transparan, untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus kematian mahasiswa UKI atas nama Sdr Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Sari di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi yang dimintai keterangannya ikhwal pengeroyokan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Sdr Kenzha Ezra Walewangko,” ucap Sari.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menilai kasus kematian Kenzha merupakan masalah serius yang harus diselesaikan secepatnya oleh Polda Metro Jaya.
Ia pun menyesalkan kinerja Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini. Terlebih kasus ditutup dengan kesimpulan korban meninggal karena mengonsumsi minuman keras (miras).
“Dengan apa yang kami lihat dan diskusi, ada kejanggalan di sini yang perlu didalami, harus diungkap, jangan sampai faktanya dibelokkan. Misalnya meninggal karena miras, tapi ada beberapa saksi lain yang menyatakan hal berbeda,” papar Martin.
Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya segera mengambil alih penanganan kasus kematian Kenzha dan bekerja secara profesional. Terutama dalam mendalami keterangan para saksi kunci terkait ikhwal pengeroyokan yang menyeret sejumlah nama.
“Karena sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tentu kami berharap Polda melakukan pendalaman lagi. Karena ada tiga saksi yang berada di lokasi, tidak ada yang dipanggil Polres Jakarta Timur, yakni Thomas, Gery, Delon. Itu tiga nama di BAP Polda Metro yang sudah berjalan, belum pernah dipanggil,” tegasnya.
Martin menegaskan bakal mengawal kasus kematian warga di dapilnya itu hingga tuntas. Ia berharap hasil penyidikan Polda Metro Jaya menemukan titik terang dalam kasus ini dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Dapil saya ini Pak yang meninggal, konstituen saya di Sulut. Saya pasti mengawal kasus ini hingga terang benderang dan keluarga yang ditinggalkan mendapat informasi yang jelas dan mereka bisa tenang dengan peristiwa ini. Tolong dari pihak Polda Metro Jaya, kami berharap dilakukan pendalaman hingga terang,” tandasnya.
Diketahui, setelah berjalan kurang lebih dua bulan, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur dan kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum, bahkan turut melaporkan Kapolres Jakarta Timur ke Propam Polri.
Tinggalkan Balasan