Megapolitan.id – Sepasang suami istri diringkus Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Polda Sumsel, dan Polda Sumut di depan pintu masuk reguler Pelabuhan Merak, Cilegon. Rabu (30/5/2025).
Pasangan tersebut diduga kurir narkoba. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sebanyak 28 paket narkoba yang masing-masing memiliki berat satu kilogram.
Keduanya ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku yang diduga membawa narkoba dari arah Jakarta menuju Merak.
Awalnya tim menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Pelabuhan Merak, sekira pukul 10.00 WIB.
Lalu pada pukul 13.15 WIB, polisi menghentikan kendaraan Avanza nopol B 1347 APD yang dikendarai pelaku di depan pintu masuk reguler Pelabuhan Merak.
Petugas lalu melakukan penggeledahan. Dari kendaraan pelaku ditemukan sebanyak 28 paket narkoba seberat 28 kilogram.
Seluruh barang haram tersebut kemudian diamankan berikut kendaraan pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pencegahan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tim gabungan.
“Pengembangan dari Polda Sumut dan Sumsel, kami sifatnya hanya memback up saja,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Menurutnya, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Indonesia.
Tinggalkan Balasan