Megapolitan.id – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini akan berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Mei-31 Juli 2025 mendatang.
Dirlantas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Kami dari Direktorat Lalu Lintas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat,” kata Hendra, Kamis (1/5/25).
Menurutnya, program pemerintah daerah ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak lebih dari dua tahun.
Keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
“Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan,” jelas Hendra.
Selain itu, lanjut Hendra, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah, terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan,” paparnya.
Hendra menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, bisa datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Berikut rincian biaya yang dikenakan di kantor Samsat:
Kendaraan roda dua (R2)
– Biaya BPKB Rp 225.00
– Biaya STNK Rp 100.000
– Plat Rp 60.000
Kendaraan roda empat (R4)
– Biaya BPKB Rp 375.000
– STNK Rp 200.000
– Plat Rp 100.000
Tinggalkan Balasan