Megapolitan.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menegaskan WNI yang ingin bekerja di luar negeri, harus melalui prosedur resmi.

Hal ini untuk mengantisipasi kasus kekerasan dan eksploitasi yang rentan menimpa pekerja migran ilegal, yang angkanya saat ini mencapai 95 persen.

Dalam kunjungan kerjanya ke Balai Pelatihan Vokasi milik Polda Banten, Abdul menawarkan kesempatan kerja ke luar negeri bagi para peserta pelatihan.

Berdasarkan data Kementerian, saat ini Indonesia mendapatkan tawaran sebanyak 1,7 juta lapangan pekerjaan dari berbagai negara, namun baru 297 ribu yang terisi.

Provinsi Banten diketahui sebagai salah satu lokasi utama keberangkatan pekerja migran. Sayangnya, daerah ini juga turut menyumbang angka keberangkatan pekerja migran ilegal.

“Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan Polda Banten dalam meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pengiriman pekerja ilegal,” kata Abdul, Jumat (2/5/2025).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati jika mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar.

“Diperlukan kecermatan dalam menilai informasi agar tidak terjerat modus penipuan atau pengiriman ilegal,” tandas Abdul.

Tim Megapolitan
Editor