Megapolitan.id – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (2/5/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuntaskan program Pemutihan Ijazah tahap kedua, dengan menyerahkan 371 ijazah yang sebelumnya tertahan karena kendala biaya.
Program ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikannya secara utuh. Terlebih ijazah adalah hak sipil setiap anak dan tidak boleh tertahan karena alasan ekonomi.
Tujuan program ini agar ijazah yang sudah didapatkan kembali oleh para siswa ini, bisa bermanfaat untuk investasi jangka panjang bagi masa depan mereka kelak.
Adapun tata cara pengajuan bantuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), sebagai berikut:
– Surat permohonan ditujukan ke Kepala Sudin Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili sekolah
– Penerima KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan sekolah soal penggunaan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP
– Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika <17 tahun)
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS
– Surat keterangan tunggakan dari sekolah.
Semoga dengan adanya info ini, anak-anak Jakarta dapat menerima kembali apa yang menjadi hak mereka sehingga bisa mewujudkan cita-cita di masa depan.
Tinggalkan Balasan