Megapolitan.id – Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengungkap 12 kasus peredaran narkotika, periode Januari-April 2025. Dari keseluruhan kasus, polisi mengamankan 76,25 gram sabu dan 12 tersangka laki-laki.

“Selama empat bulan pertama 2025, kami menangani 12 kasus dan mengamankan 12 tersangka dari berbagai kecamatan. Salah satunya merupakan pengembangan dari laporan tahun sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Iptu, Doni Nopriadi, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergitas antara kepolisian dengan masyarakat yang aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

Barang bukti yang berhasil disita, mayoritas berupa sabu. Sedangkan narkoba lain, seperti ganja, ekstasi, atau obat berbahaya lainnya, tidak ditemukan.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni Nopriadi menyebut keberhasilan pengungkapan kasus narkoba merupakan hasil sinergi dengan masyarakat. (Istimewa)

Dari keseluruhan kasus, lanjut Doni, dua kasus terbesar terjadi di Kelurahan Sarang Mandi, Sungai Selan, dengan tersangka MZK alias JK yang kedapatan membawa 17,32 gram sabu.

Sementara di Desa Penyak, Koba, dengan tersangka berinisial DI alias PR, yang diamankan bersama barang bukti 17,6 gram sabu.

“Pengungkapan ini juga bagian dari upaya preventif kami untuk melindungi generasi muda dan menekan ruang gerak pelaku narkoba,” ucap Doni.

Menurutnya, sebagian besar tersangka berusia di atas 30 tahun dengan beragam latar belakang, mulai dari pengangguran, buruh hingga wiraswasta. Hal ini menjadi sorotan untuk memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi.

Doni pun meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bekerja keras agar Bangka Tengah bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Tim Megapolitan
Editor