Megapolitan.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang Statistik guna meningkatkan akurasi dan kualitas data statistik di Indonesia.

Ia menilai langkah ini strategis dalam membentuk sistem data nasional yang terpadu, kredibel dan responsif terhadap kebutuhan kebijakan publik. Menurutnya ada beberapa aspek yang perlu direvisi dalam upaya memperkuat RUU Statistik ini.

Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) perlu diberi kewenangan lebih untuk mengakuisisi data sektoral dari instansi pemerintah lainnya untuk memastikan data yang akurat dan terintegrasi. Kedua, pemberian sanksi terhadap penyedia data yang tidak akurat.

“Ini akan meningkatkan tanggung jawab dan kualitas data yang disediakan,” kata Firman, Senin, 5 Mei 2025.

Ketiga, BPS harus menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan data nasional sesuai kewenangannya. Ini akan membantu meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah dengan data yang akurat.

Terakhir, pengumpulan data sektoral, dimana BPS perlu memiliki akses lebih luas untuk mengumpulkan data sektoral dari berbagai instansi pemerintah. Ini akan membantu meningkatkan kualitas data dan mengurangi perbedaan data.

Dengan revisi UU Statistik, lanjut Firman, diharapkan kualitas data di Indonesia akan meningkat, sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

“BPS akan diperkuat dan akan menjadi Badan Pusat Data dan Statistik Nasional (BPDSN). Dimana, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan menggunakan data untuk pembangunan nasional,” tegas Anggota Komisi IV DPR ini.

Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik menjadi usul inisiatif Baleg untuk dibawa ke paripurna. Nantinya RUU ini akan membahas terkait pengawasan penyelenggaraan statistik oleh Dewan Statistik Nasional.

Ketua Panja RUU Statistik, Sturman Panjaitan, menyebut ada 15 Bab dan 95 pasal yang telah diputuskan dalam Panja. Adapun dalam RUU Statistik ini mengatur tentang Badan Pusat Statistik yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik.