Megapolitan.id – Unjuk rasa menolak penambangan timah ilegal disuarakan warga dari tiga wilayah Desa Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), di balai desa, Selasa, 6 Mei 2025.
Penambangan di perairan laut Keranggan itu disebutkan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP), yang tidak hanya memicu kerusakan lingkungan, tapi juga menimbulkan ketegangan sosial antarwarga.
Selain itu, masyarakat juga resah lantaran aktivitas penambangan dilakukan tanpa transparansi dan sepengetahuan mayoritas warga. Sejak Selasa sore, konflik pun mulai memanas di pesisir pantai hingga nyaris terjadi bentrok fisik antarwarga.
“Hampir saja berparang-parangan. Warga sudah emosi karena aktivitas tambang itu jelas ilegal dan merugikan kami,” ujar YL, warga yang ikut dalam aksi.
Massa mendesak penutupan tambang ilegal tersebut, karena selain dampak lingkungan dan sosial, kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang dianggap sangat tidak layak.
“Cuma dapat Rp 55 ribu per KK, padahal mereka mengatasnamakan masyarakat Keranggan. Itu tambang ilegal di laut wisata, mana mungkin legal. Kalau masih buka, pasti ada yang beking,” ucap SR, warga lainnya.
Ketegangan yang terjadi antarwarga, seolah menandai adanya ketidakharmonisan yang selama ini terpendam. Kondisi ini ditangani dengan cepat oleh pihak RT/RW yang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Secara hukum, aksi penolakan warga berlandaskan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Oleh karena itu, penambangan ilegal yang merusak lingkungan laut dan mengancam kehidupan sosial, jelas dianggap melanggar hak-hak dasar tersebut.
Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Ini mempertegas, bahwa perjuangan warga Keranggan adalah sah dan dilindungi oleh UU.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang selama ini dianggap kebal hukum. Warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Polres Bangka Barat dan kantor Bupati, apabila permintaan mereka tak diindahkan.
“Jangan salahkan kami jika nanti turun ke jalan. Kami sudah terlalu sering dirugikan dan dipermainkan. Harus ada keadilan untuk warga Keranggan,” pungkas YL.
Tinggalkan Balasan