Megapolitan.id – Aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Keranggan, mendapat penolakan warga setempat. Hal ini dinilai dapat merusak lingkungan dan memicu konflik antarwarga.

Penolakan disuarakan warga di balai Desa Keranggan, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), Selasa, 6 Mei 2025. Warga mengaku resah karena penambangan dilakukan tanpa transparansi dan sepengetahuan mayoritas warga.

Bentrok antarwarga pun nyaris terjadi usai konflik semakin memanas. “Hampir saja berparang-parangan. Warga sudah emosi karena aktivitas tambang itu jelas ilegal dan merugikan kami,” ujar YL, seorang IRT yang ikut dalam aksi.

Massa mendesak tambang harus ditutup. Selain karena dampak lingkungan dan sosial, kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang sangat tidak layak.

“Cuma dapat Rp 55 ribu per KK, padahal mereka mengatasnamakan masyarakat Keranggan. Itu tambang ilegal di laut wisata, mana mungkin legal. Kalau masih buka, pasti ada yang beking,” timpal SR, warga lainnya.

Ketegangan ini menandai pecahnya ketidakharmonisan yang selama ini terpendam di tengah masyarakat. Kondisi ini ditengahi oleh pihak RT dan RW yang berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Secara hukum, aksi penolakan warga berlandaskan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Tambang ilegal yang merusak lingkungan laut dan mengancam kehidupan sosial jelas melanggar hak-hak dasar tersebut.

Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Ini mempertegas, bahwa perjuangan warga Keranggan adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang selama ini dianggap kebal hukum. Warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Polres Bangka Barat dan kantor Bupati, apabila permintaan mereka tak diindahkan.

“Jangan salahkan kami jika nanti turun ke jalan. Kami sudah terlalu sering dirugikan dan dipermainkan. Harus ada keadilan untuk warga Keranggan,” pungkas YL.