Megapolitan.id – Ratusan warga dari tiga wilayah Desa Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), menolak aktivitas tambang timah ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di Perairan Laut Keranggan, Selasa, 6 Mei 2025.
Tak hanya merusak lingkungan, penambangan ilegal tersebut juga dinilai dapat menimbulkan ketegangan sosial antarwarga. Selain itu, kekesalan warga bertambah lantaran tidak adanya transparansi dan minimnya informasi.
Sejak Selasa sore, konflik mulai memanas di pesisir pantai hingga nyaris terjadi bentrok fisik antarwarga.
“Hampir saja berparang-parangan. Warga sudah emosi karena aktivitas tambang itu jelas ilegal dan merugikan kami,” ujar YL, seorang IRT yang ikut dalam aksi.
YL bersama sejumlah IRT lainnya mendesak agar tambang ilegal tersebut segera ditutup. Selain karena dampak lingkungan dan sosial, kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang sangat tidak layak.
“Cuma dapat Rp 55 ribu per KK, padahal mereka mengatasnamakan masyarakat Keranggan. Itu tambang ilegal di laut wisata, mana mungkin legal. Kalau masih buka, pasti ada yang beking,” timpal SR, warga lainnya.
Ketegangan ini menandai pecahnya ketidakharmonisan yang selama ini terpendam di tengah masyarakat. Konflik ini kemudian coba ditengahi oleh sejumlah ketua RT hingga RW yang datang ke lokasi. Mereka mendengarkan masing-masing aspirasi dan berkomitmen untuk menyelesaikan secara adil.
Aksi penolakan warga juga dilandasi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Karena itu penambangan ilegal yang merusak lingkungan laut dan mengancam kehidupan sosial, jelas dianggap melanggar hak-hak dasar tersebut.
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Ini mempertegas, bahwa perjuangan warga Keranggan adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku penambangan ilegal yang selama ini dianggap kebal hukum. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Polres Bangka Barat dan kantor bupati.
“Jangan salahkan kami jika nanti turun ke jalan. Kami sudah terlalu sering dirugikan dan dipermainkan. Harus ada keadilan untuk warga Keranggan,” pungkas YL.
Tinggalkan Balasan