Megapolitan.id – Sebuah gudang pengoplosan gas elpiji di Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi, Rabu (7/5/2025).
Satu orang pelaku diamankan. Polisi juga menyita 134 tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, serta peralatan penyuntikan.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana mengatakan modus pelaku adalah mengoplos tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 kg.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 40 tabung, gas melon 3 kg 88 tabung, gas 5 kg 6 tabung, alat suntik gas 7 buah, timbangan dan tutup segel gas 12 kg sebanyak 926 buah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukumanmaksimal 6 tahun penjara.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Desi.
Ia menegaskan akan terus melakukan penertiban gangguan Kamtibmas demi menjaga kondusifitas di wilayah hukumnya. Warga juga diimbau melapor apabila mengetahui adanya aksi kejahatan.
“Jika warga melihat atau mengetahui adanya suatu tindak pidana agar jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan