Megapolitan.id – Aksi premanisme oknum berseragam ormas, terjadi di Serang, Banten. Polisi mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Para oknum ormas melakukan aksi premanisme hingga membuat warga resah. Dari aksi tersebut mereka bisa mengantongi hingga puluhan juta rupiah.

Detik-detik aksi premanisme, terekam CCTV yang ada di lokasi. Berbekal rekaman kamera pengawas, polisi pun bergerak menciduk satu persatu oknum ormas.

Sedikitnya ada 66 orang yang diamankan aparat kepolisian, yang digelar sejak 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai tindak kejahatan jalanan.

“Operasi ini menargetkan berbagai tindak kejahatan jalanan yang kerap mengatasnamakan ormas,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Kamis, 8 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pengancaman, kekerasan hingga praktik percaloan tenaga kerja.

“Dari aksi tersebut, para pelaku dapat mengantongi uang hingga puluhan juta rupiah setiap harinya,” papar Condro.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368, Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tim Megapolitan
Editor