Megapolitan.id – Petugas Balai Karantina Indonesia, memusnahkan 2,9 ton daging celeng ilegal yang berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Merak, Banten.

Seluruh daging celeng dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan oven di Kantor Karantina Indonesia. Satu persatu daging dimasukkan ke dalam oven oleh petugas yang mengenakan pakaian APD.

“Petugas kami memakai APD saat melakukan pemusnahan. Giat pemusnahan turut dihadiri pihak kepolisian, TNI serta Kejaksaan Cilegon,” kata Kepala Karantina Indonesia, Sehat Manaor Panggabean.

Menurutnya, sepanjang 2025, pihaknya sudah mengungkap 31 kasus penyelundupan hewan yang masuk ke Pelabuhan Merak, tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 88 Huruf A dan C Undang-undang RI 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya, aparat kepolisian bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan daging celeng ilegal dari pulau Sumatera, di Pelabuhan Merak, Banten.

Daging celeng seberat 2,9 ton dan telah dipotong-potong tersebut, berasal dari Lampung Tengah yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah, yang selanjutnya menuju Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Daging celeng tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan hewan atau kesehatan daging lainnya dari balai karantina setempat,” kata Petugas dr Hewan Karantina BKHIT Banten, Fitria Sari.

Untuk mengelabuhi petugas, daging celeng ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan ditutupi dengan tumpukan karung berisi jagung dan pakan unggas.

Tim Megapolitan
Editor