Megapolitan | Depok — Kompetisi inovasi tingkat dunia yang bergengsi, 8th International Science and Invention Fair (ISIF) 2026, telah resmi dimulai sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Ajang tahunan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Indonesian Young Scientist Association (IYSA) bersama Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) di Depok. Pada edisi kali ini, kompetisi tersebut berhasil menarik antusiasme yang luar biasa dengan melibatkan 1562 tim dari 25 negara; Indonesia, Amerika Serikat, Rusia, China, Brazil, Uzbekistan, Korea Selatan, Georgia, Iran, Belarus, Pakistan, Bangladesh, India, Afrika Selatan, Turki, Hongkong, Thailand, Singapura, Meksiko, Malaysia, Arab Saudi, Afghanistan, Vietnam, Filipina, dan Turkmenistan.
Pada sesi presentasi yang berlangsung ketat, tim juri menetapkan jadwal maraton bagi lima peserta untuk memaparkan hasil riset mereka secara bergantian. Presentasi dibuka oleh penampilan Aidan Lee dari Glen Rock High School New Jersey, Amerika Serikat, dan dilanjutkan oleh Zhang Zhehan dari Shun Tak Fraternal Association Yung Yau College, Hongkong. Memasuki sesi berikutnya, Anastasia Gaboshvili dari Cervantes Gymnasium AIA-GESS Tbilisi Georgia, tampil menyampaikan gagasannya, disusul oleh Sarvar Bexbutov dari Bukhara Presidential School Uzbekistan. Rangkaian presentasi di segmen ini kemudian ditutup oleh peserta dari Indonesia, Ajeng Salma Layla Amira dari SMA Negeri 8 Jakarta. Alumnus program Bina Talenta Indonesia (BTI) 2025 Puspresnas Kemendikdasmen ini sukses menyabet medali emas melalui penelitiannya yang bertajuk “IoT-Driven Public Accountability (IOTPA): Securing Consumer Rights at Micro-Scale Food Stall Enterprises”.
Riset tersebut berfokus mengambil sampel operasional pada Warung Nasi Padang Kamsur Jaya di Klender, Jakarta Timur. Warung ini memiliki karakteristik unik berupa penerapan model harga seragam di bawah Rp.12.000 per porsi untuk semua jenis lauk berprotein tinggi, seperti ayam bakar, ayam gulai, ikan goreng, hingga telur dadar. Model usaha mikro dengan margin keuntungan yang sangat tipis ini menghadapi tantangan regulasi dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap pelaku usaha berkewajiban menjamin keamanan dan higienitas produk mereka. Namun, bagi pedagang kecil, risiko kerusakan makanan akibat paparan suhu tropis harian menjadi kendala utama karena berpotensi mengancam kelangsungan usaha jika banyak masakan yang terbuang.
Guna menjembatani kepatuhan hukum dan efisiensi operasional tersebut, Ajeng Salma Layla Amira yang kini tengah mengikuti pelatihan inisiasi Kemdiktisaintek berkenaan peningkatan kapasitas bahasa Jerman yang merupakan bagian dari program SMA Unggul Garuda Transformasi (SUGT) 2026 di Universitas Indonesia tersebut merancang sebuah perangkat digital bernama IOTPA. Sistem ini mengintegrasikan sensor submersible untuk memantau kadar keasaman pada kuah santan secara langsung, serta sensor lingkungan khusus guna mencatat dinamika suhu dan kelembapan di dalam etalase kaca tempat makanan dipajang. Ketika masakan terdeteksi mulai mengalami degradasi biologis di bawah ambang batas aman atau terjadi lonjakan suhu ruangan, sistem akan langsung mengirimkan notifikasi peringatan dini ke ponsel pengelola warung melalui aplikasi WhatsApp atau LINE. Durasi pengiriman data peringatan ini berlangsung sangat cepat dalam waktu di bawah 10 menit, sehingga mempermudah pedagang melakukan tindakan preventif seperti memanaskan ulang makanan sebelum bakteri berkembang biak.
Berdasarkan eksperimen lapangan yang dilakukan oleh pendiri Komunitas Anak Sadar Hukum (Koandarkum) sekaligus penulis buku Innovation in Motion: From Ideas to Impact tersebut, penerapan sistem IOTPA terbukti memberikan dampak signifikan. Teknologi ini mampu mereduksi kehilangan makanan (food loss) harian dari angka 15% menjadi di bawah 2%. Pengurangan limbah masakan ini secara langsung membantu menjaga stabilitas keuangan warung agar tetap mampu mempertahankan harga murah bagi konsumen tanpa harus mengurangi ukuran porsi. Kendati demikian, keberlanjutan efektivitas sistem ini masih berpotensi membentur sejumlah tantangan nyata di lapangan. Ancaman utama bersumber dari fluktuasi harga bahan baku pokok yang tidak menentu di pasaran yang dapat menekan batas keuntungan pedagang secara ekstrem, serta ketergantungan operasional perangkat pada stabilitas jaringan internet lokal yang rentan mengalami gangguan di area terbuka.
Di luar kendala teknis tersebut, keunggulan struktural dari kerangka kerja IOTPA ini justru terletak pada aspek keabsahan administrasinya. Rekaman data telemetri yang berhasil terkirim dan tersimpan di dalam cloud database memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Melalui pendekatan teknis yang inovatif ini, hasil riset Ajeng Salma Layla Amira berhasil menawarkan sebuah alternatif solusi bagi sektor ekonomi informal dalam memenuhi akuntabilitas publik sekaligus melindungi hak kesehatan konsumen secara mandiri. []