Megapolitan.ID | Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan hukum negara dan nilai-nilai ajaran agama, khususnya dalam Islam yang secara eksplisit mengharamkan praktik perjudian.
“Langkah pemerintah mencoret penerima bansos yang terbukti terlibat dalam judi online adalah keputusan yang tepat. Judi merupakan penyakit sosial yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” kata Zainut Tauhid dalam pernyataan resmi MUI yang diterima pada Sabtu (12/7/2025).
Ia menjelaskan, pernyataan ini menyusul laporan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga teridentifikasi sebagai pemain judi online (judol).
“Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos, terdapat 9,7 juta yang terhubung dengan aktivitas perjudian online berdasarkan data transaksi tahun 2024,” ungkapnya.
MUI menilai bahwa fenomena ini sangat memprihatinkan dan mencerminkan kerusakan moral yang perlu ditanggulangi secara serius.
Dalam pandangan Islam, perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan perbuatan keji yang masuk dalam kategori dosa besar.
“Sebagaimana tertuang dalam QS Al-Maidah ayat 90, berjudi termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Dampaknya sangat merusak, mulai dari rusaknya akhlak hingga kehancuran ekonomi keluarga,” terangnya.
Dampak Sosial Judi Online
Sementara itu, Zainut juga menyoroti dampak negatif judi online, yang tidak hanya merusak pribadi, tapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial masyarakat.
“Judi dapat memicu permusuhan, kemarahan, bahkan tindak kekerasan dan kriminalitas,” paparnya.
Selain itu, sifat adiktif dari judi online membuat seseorang terus-menerus mencari sensasi, bahkan dengan mengorbankan kebutuhan pokok keluarganya.
“Banyak dari mereka yang rela menghabiskan uang bansos, yang seharusnya untuk keluarga, justru digunakan untuk judi. Ini adalah bentuk penyimpangan moral yang harus dihentikan,” ujar Zainut.
Judi disebut sebagai bagian dari praktik gharar transaksi yang sarat ketidakpastian yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah. MUI mengingatkan, apabila kondisi ini dibiarkan, maka akan semakin memperparah kemiskinan dan memperlemah tatanan sosial masyarakat.
Seruan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Zainut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia, terutama judi online yang makin marak dengan akses digital.
“MUI meminta penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga menindak tegas bandar, operator situs, pemodal, dan seluruh jaringan sindikat judi online. Indonesia harus bersih dari perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kebijakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting agar bansos benar-benar sampai kepada masyarakat yang layak, dan tidak disalahgunakan oleh individu yang terjebak dalam praktik judi online. (*)