Megapolitan.ID | Akses keadilan (access to justice) sering dipersempit maknanya sebatas ketersediaan pengadilan, aparat penegak hukum, dan prosedur formal yang dijamin undang-undang. Namun dalam praktik, ada prasyarat yang jauh lebih mendasar dan kerap diabaikan, yakni keterbacaan bahasa hukum. Tanpa bahasa hukum yang dapat dipahami, keadilan berubah menjadi konsep abstrak yang hanya hidup di ruang normatif, bukan realitas yang dirasakan masyarakat.
Bahasa Indonesia hukum, hingga kini masih menjadi bahasa yang “asing” bagi publik. Dokumen hukum—mulai dari kontrak kerja, surat panggilan polisi, hingga putusan pengadilan—ditulis dengan menggunakan struktur kalimat yang panjang, istilah teknis yang sulit dipahami, serta frasa baku yang lebih mencerminkan tradisi birokrasi daripada kebutuhan komunikasi (Sinal, 2024). Akibatnya, hukum tidak hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai teks yang menakutkan.
Persoalan Keterbacaan Bahasa Hukum
Dalam praktik ketenagakerjaan, persoalan keterbacaan bahasa hukum tampak sangat nyata. Banyak pekerja menandatangani perjanjian kerja tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah penggunaan klausul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dirumuskan dengan bahasa kompleks dan multitafsir.
Frasa seperti “perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja perusahaan” sering dipahami oleh pekerja sebagai jaminan kelanjutan kerja. Padahal, secara hukum, kata “dapat” bersifat fakultatif dan tidak menciptakan kewajiban apa pun bagi pengusaha. Ketika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, pekerja merasa dizalimi, sementara perusahaan berlindung di balik bunyi klausul yang sejak awal tidak dipahami oleh pekerja.
Dalam sengketa hubungan industrial, persoalan tersebut sering berujung pada kekalahan pekerja bukan karena haknya tidak ada, melainkan karena bahasa kontrak telah mengunci makna secara sepihak. Oleh karena ini, akses keadilan “runtuh” bukan di pengadilan, melainkan sejak dokumen pertama ditandatangani.
Masalah serupa juga terjadi dalam ranah pidana. Surat panggilan atau pemberitahuan dari kepolisian sering menggunakan bahasa formal yang kaku dan intimidatif. Kalimat seperti “yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan”tanpa penjelasan status hukum (saksi atau tersangka) menimbulkan kepanikan di masyarakat.Dengan demikian, tidak sedikit warga yang datang ke kantor polisi dengan ketakutan berlebihan karena tidak memahami bahasa surat yang diterimanya. Mereka tidak mengetahuihaknya untuk didampingi penasihat hukum. Selain itu, tidak memahami konsekuensi hukum dari keterangan yang diberikan, sehingga mereka mengira bahwa pemanggilan otomatis berarti kesalahan.
Dalam beberapa perkara, perbedaan tafsir terhadap istilah “dapat”, “berhak”, atau “wajib” dalam pasal-pasal pidana bahkan menjadi sumber perdebatan serius di ruang sidang. Hakim, jaksa, dan penasihat hukum berdebat tentang makna kata, sementara terdakwa tidak memahami apa yang sedang dipersoalkan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa bahasa hukum yang tidak jelas, bukan hanya menjauhkan masyarakat dari keadilan, melainkan membebani sistem peradilan itu sendiri.
Dalam dunia bisnis, ketimpangan pemahaman bahasa hukum lebih terasa. Kontrak bisnis sering disusun dengan gaya bahasa yang rumit, dipenuhi istilah asing seperti duediligence, legal standing, atau hold harmless clause, tanpa penjelasan yang memadai. Pihak yang lebih lemah secara ekonomi sering kali hanya diberi pilihan “setuju atau tinggalkan”.
Kondisi “setuju atau tinggalkan” (take it or leave it) tersebut dalam perspektif bahasa hukum menunjukkan adanya ketimpangan kuasa linguistik (linguistic power imbalance). Pihak yang menyusun kontrak menguasai terminologi, struktur kalimat, dan makna normatif, sementara pihak lain hanya menjadi penerima teks tanpa ruang negosiasi makna. Para ahlihukum menegaskan bahwa bahasa dalam kontrak bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen pengikat yang menciptakan konsekuensi hukum konkret. Oleh karena itu, ketika istilah asing dan klausul teknis digunakan tanpa penjelasan yang proporsional, kontrak kehilangan fungsi perlindungannya dan justru berpotensi menjadi alat eksklusi. Dalam praktik, banyak sengketa bisnis tidak bermula dari wanprestasi, melainkan dari perbedaan pemahaman terhadap bunyi klausul yang sejak awal tidak komunikatif.
Sejalan dengan itu, para pakar hukum kontrak dan linguistik forensik berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak tidak dapat dilepaskan dari asas kesepahaman yang rasional (informed consent). Kesepakatan yang lahir dari bahasa yang tidak dipahami secara utuh patut dipertanyakan legitimasi keadilannya. Menurut pandangan ahli, kontrak yang baik bukan kontrak yang paling canggih istilahnya, melainkan kontrak yang maknanya dapat dipahami secara setara oleh para pihak. Dalam konteks ini, penggunaan bahasa hukum yang jelas, terukur, dan menjelaskan istilah asing secara eksplisit justru memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa. Dengan demikian, pembenahan bahasa kontrak bisnis bukan hanya soal gaya penulisan, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hukum preventifbagi pihak yang secara ekonomi dan pengetahuan berada dalam posisi lebih lemah.
Salah satu kasus yang kerap muncul adalah sengketa akibat klausul pilihan forum atau arbitrase. Banyak pelaku usaha kecil menandatangani kontrak tanpa memahami bahwa sengketa harus diselesaikan di forum tertentu dengan biaya besar. Ketika konflik terjadi, akses keadilan praktis tertutup karena hambatan bahasa yang sejak awal tidak disadari.Dalam konteks ini, bahasa hukum tidak lagi netral, melainkan menjadi alat dominasi. Kejelasan bahasa seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan sarana penguatan posisi pihak yang lebih kuat.
Ketidakjelasan Bahasa Hukum
Ketidakjelasan bahasa hukum juga melahirkan multitafsir norma, bahkan di antara aparat penegak hukum. Kata, frasa, dan struktur kalimat yang tidak presisi membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda. Akibatnya, hukum kehilangan kepastian dan keadilan menjadi relatif. Lebih ironis lagi, masyarakat sering disalahkan karena “tidak tahu hukum”, padahal bahasa hukum itu sendiri tidak dirancang untuk dipahami oleh mereka. Prinsip fictiehukum yang menganggap semua orang tahu hukum menjadi tidak adil ketika bahasa hukum tidak komunikatif.
Dalam praktik peradilan, multitafsir akibat ketidakcermatan bahasa hukum sering kali tidak hanya menimbulkan perbedaan pandangan, tetapi juga perbedaan nasib hukum bagi para pencari keadilan. Satu kata yang sama dapat dimaknai berbeda oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim, tergantung konteks dan kepentingan penafsiran. Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang bertentangan dengan tujuan utama hukum itu sendiri. Oleh karena itu, norma hukum seharusnya disusun dengan prinsip satu makna untuk satu akibat hukum, sehingga tidak membuka ruang spekulasi interpretatif yang berlebihan. Ketika bahasa hukum gagal memenuhi prinsip tersebut, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai pedoman perilaku, melainkan sebagai arena perdebatan yang justru mengaburkan keadilan.
Selalin itu, keberlakuan prinsip fictie hukum menjadi problematis ketika dikaitkan dengan realitas kebahasaan hukum yang eksklusif. Menganggap setiap orang mengetahui hukum, sementara bahasa hukum disusun dengan diksi yang sangat teknis, struktur kompleks, dan istilah asing tanpa penjelasan, merupakan kontradiksi normatif. Dalam pandangan para ahli, asas tersebut hanya adil apabila negara terlebih dahulu memastikan bahwa hukum dapat diakses dan dipahami secara wajar oleh masyarakat. Tanpa keterbacaan bahasa hukum, fictie hukum berubah dari asas kepastian menjadi instrumen pemidanaan simbolik yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, pembenahan bahasa hukum bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan syarat etik dan konstitusional agar hukum benar-benar bekerja secara adil dan rasional.
Dalam konteks ini, penggunaan bahasa hukum yang jelas, benar, tepat, dan terukur bukan sekadar tuntutan akademik, melainkan kebutuhan praktis. Bahasa hukum yang baik bukan berarti menghilangkan istilah teknis, tetapi menjelaskannya secara proporsional dan konsisten. Kejelasan bahasa justru memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa.Realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa banyak konflik hukum sebenarnya bersumber dari kegagalan komunikasi. Jika bahasa hukum disusun dengan orientasi pada pemahaman publik, maka hukum tidak hanya ditaati, tetapi juga dipercaya.
Oleh sebab itu, harus diakui bahwa bahasa adalah gerbang utama keadilan. Selama bahasa hukum masih “berjarak” dengan masyarakat (tidak dapat dipahami oleh masyarakat), akses keadilan akan tetap timpang. Reformasi hukum yang sejati tidak cukup dengan mengubah substansi aturan, tetapi harus dimulai dari cara hukum itu berbicara kepada rakyatnya. Hukum yang adil bukan hanya hukum yang benar secara normatif, tetapi hukum yang dapat dipahami oleh masyarakat yang diaturnya. Dengan demikian, bahasa hukum menemukan martabatnya: bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai jembatan menuju keadilan yang nyata.
Malang, 11 Januari 2026