Daftar Isi
Megapolitan.id – Persoalan sampah di Indonesia bukan lagi sekadar isu lingkungan yang muncul sesekali dalam diskusi publik. Ia telah berubah menjadi masalah struktural yang menyentuh banyak aspek kehidupan, mulai dari kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, hingga citra kota-kota besar. Tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir, praktik pembuangan terbuka yang masih terjadi di berbagai daerah, serta keterbatasan kapasitas pengolahan menjadi tanda bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman.
Dalam konteks inilah pemerintah mengambil langkah percepatan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan agar perangkat teknologi pengolahan sampah untuk kebutuhan daerah dapat masuk ke katalog elektronik (e-katalog) dalam waktu satu bulan. Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting untuk mempercepat penanganan kondisi darurat sampah yang kini dihadapi banyak wilayah di Indonesia.
“Ini kita target (teknologi pengolahan sampah) satu bulan untuk bisa masuk e-katalog, sehingga masyarakat bisa membeli atau mempergunakan itu,” kata Zulkifli Hasan yang biasa disapa Zulhas usai rapat koordinasi terbatas lintas kementerian di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut bukan sekadar janji administratif, melainkan penanda keseriusan pemerintah dalam mendorong solusi yang lebih praktis dan dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Masuknya teknologi pengolahan sampah ke e-katalog berarti akses yang lebih mudah, proses pengadaan yang lebih cepat, dan peluang pemerataan solusi hingga ke wilayah yang selama ini kesulitan mengakses teknologi ramah lingkungan.
Arahan Presiden dan Status Darurat Sampah
Rapat koordinasi yang dipimpin Zulhas membahas dua agenda utama, salah satunya adalah percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menilai persoalan sampah telah berada dalam kondisi darurat.
Status darurat ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah menghadapi krisis akibat kapasitas tempat pembuangan akhir yang kian menipis, bahkan ada yang terpaksa menutup TPA karena sudah tidak mampu menampung sampah harian. Situasi ini mendorong pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih aktif, tidak hanya dalam penegakan aturan, tetapi juga dalam penyediaan solusi konkret berbasis teknologi.
PSEL dan Waste to Energy: Tetap Berjalan, Tapi Bukan Jawaban Tunggal
Salah satu pilar kebijakan pengelolaan sampah nasional yang tetap dilanjutkan adalah program pembangkit listrik tenaga sampah atau waste to energy (WTE) melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Zulhas menegaskan bahwa program ini tetap berjalan dan kini ditetapkan di 33 kota, sedikit berkurang dari rencana awal sebanyak 34 kota.
“PSEL tetap, tadinya 34 sekarang ada di 33 kota,” ujarnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan PSEL dirancang di tiga lokasi meskipun berada dalam satu wilayah administrasi. Dua fasilitas direncanakan di kawasan Bantar Gebang di Kota Bekasi dan Jakarta Barat, sementara satu fasilitas lainnya berada di Sunter, Jakarta Utara. Skema ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengolahan sampah di wilayah dengan produksi sampah terbesar di Indonesia.
Namun demikian, Zulhas juga secara terbuka mengakui keterbatasan pendekatan WTE. Menurut proyeksi pemerintah, meskipun seluruh PSEL di 33 kota berjalan optimal, solusi ini baru mampu menyelesaikan sekitar 20 persen persoalan sampah nasional.
“Kalau waste to energy itu jalan semua di 33 kota, baru 20 persen masalah sampah selesai. Masih ada 80 persen lagi yang belum kita selesaikan,” katanya.
Pengakuan ini menjadi titik penting dalam narasi kebijakan. Pemerintah tidak menempatkan WTE sebagai solusi tunggal, melainkan sebagai salah satu bagian dari strategi besar yang lebih komprehensif.
Empat Kategori Teknologi untuk Menangani 80 Persen Sampah
Untuk menangani sisa 80 persen persoalan sampah, rapat koordinasi memutuskan pembagian solusi ke dalam empat kategori teknologi. Pendekatan ini mencerminkan kesadaran bahwa karakteristik sampah dan kondisi daerah di Indonesia sangat beragam, sehingga membutuhkan solusi yang fleksibel dan kontekstual.
Empat kategori tersebut meliputi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) non-refuse derived fuel (non-RDF), TPST RDF, tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS 3R), serta pengolahan sampah organik langsung dari sumber atau masyarakat. Masing-masing kategori dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik, baik di wilayah perkotaan yang padat maupun di kawasan pedesaan dengan pola produksi sampah yang berbeda.
Pendekatan berbasis sumber, terutama untuk sampah organik, dinilai strategis karena dapat mengurangi volume sampah sejak dari hulu. Dengan pengolahan langsung di tingkat masyarakat, beban TPA dapat ditekan secara signifikan.
Peran Riset dan Kolaborasi Antar Kementerian
Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak strategis untuk merumuskan jenis dan spesifikasi teknologi yang tepat guna. Ia menyebut keterlibatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Lingkungan Hidup.
Kolaborasi ini menjadi kunci agar teknologi yang masuk ke e-katalog benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, bukan sekadar solusi generik yang sulit diadaptasi. Dengan dukungan riset dan inovasi, diharapkan teknologi yang dikembangkan mampu menjawab tantangan teknis, sosial, dan ekonomi secara bersamaan.
Langkah ini juga membuka peluang bagi inovator dalam negeri untuk berkontribusi. Jika teknologi lokal dapat memenuhi standar dan kebutuhan daerah, maka percepatan pengelolaan sampah juga akan sejalan dengan penguatan industri nasional.
Penegakan Larangan Open Dumping dan Keadilan Solusi
Salah satu penekanan penting dalam kebijakan ini adalah penegakan larangan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Zulhas menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh lagi dilakukan secara konsisten di seluruh daerah.
“Open dumping tidak boleh lagi, tapi harus ada solusinya,” katanya menegaskan.
Pernyataan ini mengandung pesan bahwa penegakan aturan harus dibarengi dengan penyediaan alternatif yang realistis. Pemerintah daerah tidak bisa hanya diminta menutup TPA open dumping tanpa diberikan akses terhadap teknologi dan sistem pengolahan yang memadai. Di sinilah peran e-katalog menjadi krusial sebagai sarana distribusi solusi yang lebih adil dan merata.
Target Dua Tahun dan Harapan Perubahan Nyata
Pemerintah menargetkan bahwa dalam dua tahun ke depan akan mulai terlihat perubahan nyata dalam pengelolaan sampah nasional. Target ini mencakup penanganan lokasi-lokasi pembuangan terbuka berskala besar serta perbaikan sistem pengolahan di berbagai daerah.
“Dua tahun lagi kita akan melihat hasil nyata perubahan besar. Akhir 2027 atau awal 2028 ini bisa kita selesaikan,” kata Zulhas.
Target waktu ini menunjukkan optimisme sekaligus tantangan besar. Keberhasilan program akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta komitmen pemerintah daerah dalam mengadopsi teknologi yang disediakan.