Home Urban UpdatePKB Sebut Ketidakhadiran Tri Adhianto sebagai Pelecehan Institusi DPRD

PKB Sebut Ketidakhadiran Tri Adhianto sebagai Pelecehan Institusi DPRD

by Ikon logo megapolitanM Hamz
Published: Updated:
A+A-
Reset

Megapolitan.ID |  Ketidakhadiran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam dua rapat paripurna DPRD Kota Bekasi menuai kritik tajam dari anggota legislatif. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan sikap Tri yang dianggap tidak disiplin menghadiri forum resmi pemerintahan.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (28/07/2025) di Gedung DPRD.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya Laporan Pansus 4 tentang RPJMD 2025–2029, Rancangan KUA-PPAS 2026, serta Nota Kesepakatan RPJMD dan Penugasan Badan Anggaran DPRD.

“Saya menyaksikan dua kali berturut-turut Wali Kota tidak hadir tanpa keterangan jelas. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap institusi DPRD,” tegas Ahmadi saat melakukan interupsi di hadapan para anggota dewan dan jajaran pemerintah.

Menurut Ahmadi, absennya kepala daerah dalam forum sebesar rapat paripurna menunjukkan rendahnya komitmen terhadap prinsip check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Tri Adhianto kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.

“Wali Kota dan DPRD itu sama-sama dipilih rakyat. Dalam membangun kota ini, kita harus sejajar, saling menghormati. Dalam Islam, tertib itu wajib. Ketidakhadiran seperti ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan,” ungkapnya.

Ahmadi juga menyoroti dampak negatif dari ketidakhadiran Wali Kota terhadap semangat kerja aparatur pemerintahan.

Ia menyebut, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai meninggalkan ruangan ketika mengetahui Wali Kota tidak hadir.

“Lihat saja, banyak OPD di belakang saya juga pulang lebih dulu. Kalau pemimpinnya tidak hadir, bagaimana mungkin mereka bisa memberi contoh yang baik? Kalau ingin dihargai, hargailah forum ini,” tandasnya.

Rapat paripurna yang menjadi forum strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Bekasi, khususnya penyusunan RPJMD 2025–2029 dan anggaran prioritas 2026, dinilai penting untuk dihadiri langsung oleh kepala daerah sebagai pengambil kebijakan utama.

“Ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat penting seperti ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas komunikasi antar lembaga pemerintahan daerah, termasuk pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik Kota Bekasi,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain