Megapolitan.id – Puluhan pasangan pengantin mayoritas lansia di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Kampung Ambuleuit, Cigadung, Karang Tanjung.
Giat ini digelar oleh RT dan RW, Pengadilan Agama Pandeglang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan isbat nikah terpadu ini diikuti sebanyak 35 pasangan, dengan mayoritas lansia. Bahkan ada yang telah menginjak usia 75 tahun dan telah membina rumah tangga selama 45 tahun.
Meski telah memasuki usia senja, para peserta sangat antusias untuk melegalkan pernikahannya secara hukum, demi mendapatkan buku nikah serta diakui oleh negara.
Seperti pasangan Haerudin dan Suiah yang telah membina rumah tangga selama 45 tahun. Pasangan ini mengaku belum mendaftarkan pernikahannya ke pengadilan agama lantaran tidak memiliki biaya.
“Belum ada untuk biaya ke pengadilan agama, makanya ini sengaja ikut sidang isbat nikah biar legal,” ujar Haerudin, Rabu , 28 Mei 2025.
Haerudin mengaku senang lantaran bisa mendapatkan buku nikah dan pernikahannya juga sudah resmi tercatat secara hukum.
Sementara Ketua panitia isbat nikah terpadu, Abdul Rohim mengatakan nikah massal ini sengaja digelar lantaran masih banyak pasangan yang belum melegalkan pernikahan.
“Di wilayah ini masih banyak pasangan suami istri yang pernikahannya masih ilegal secara negara dan tidak memiliki buku nikah, makanya sengaja kita adakan kegiatan ini,” papar Rohim.
Denga adanya kegiatan sidang isbat nikah ini diharapkan dapat mendorong pasutri yang telah menikah secara agama untuk bisa tercatat secara hukum.