Megapolitan.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bukan hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur …