Megapolitan.ID | Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pengemudi ojek online (ojol), kurir, sopir logistik, dan pekerja lepas lainnya. Kebijakan ini menjadi …
Tag: