Megapolitan.ID | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pajak hiburan sebesar 10 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan. …
Tag: