Mergapolitan.ID | Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, guna menghentikan pencemaran lingkungan serta merelokasi tumpukan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Langkah tegas ini diambil …
Tag: