Home BeritaPSI DPRD DKI Fasilitasi Sengketa SHGB Rusunami Citypark

PSI DPRD DKI Fasilitasi Sengketa SHGB Rusunami Citypark

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusunami Citypark dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) guna mencari solusi atas belum diserahkannya sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Audiensi dihadiri pengurus PPPSRS Rusunami Citypark yang telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta, kuasa hukum PPPSRS Martin Lukas Simanjuntak, serta perwakilan pengembang. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui Surat Nomor 116/DPRD/F-PSI/B/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi sekitar 10 ribu warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau.

Fraksi PSI menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan belum diserahkannya dokumen administratif dan aset bersama oleh pengembang kepada PPPSRS. Dokumen yang dimaksud meliputi benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta berbagai dokumen teknis yang menjadi dasar pengelolaan rumah susun sekaligus persyaratan administrasi dalam proses perpanjangan SHGB.

“Sebagai bagian dari fungsi DPRD, kami berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan melalui dialog agar hak-hak penghuni tetap terlindungi,” kata Bun Joi Phiau.

Sementara itu, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Barat kembali mendesak PT Reka Rumanda Agung Abadi agar segera memenuhi kewajibannya menyerahkan pengelolaan Rusunami Citypark kepada PPPSRS sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai proses mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun hingga kini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

“Kami telah berulang kali memfasilitasi mediasi dan mengundang pihak pengembang dalam rapat koordinasi. Namun sampai saat ini kewajiban penyerahan pengelolaan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 belum dipenuhi,” ujar Kepala Sudin PRKP Jakarta Barat, Darnawati Sembiring.

Selain pengelolaan, pengembang juga diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen penting, seperti as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, dokumen pertelaan, hingga akta pemisahan. Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat utama bagi PPPSRS untuk mengurus perpanjangan SHGB sekaligus mendukung operasional rumah susun.

“Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” tegas Darnawati.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi melalui PPPSRS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perpanjangan SHGB hanya dapat diproses apabila seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan diajukan melalui PPPSRS sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas perwakilan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Menanggapi persoalan tersebut, Penasehat Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, menyampaikan bahwa permasalahan bermula dari adanya perbedaan pandangan mengenai proses pembentukan PPPSRS. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait hak suara pengembang dalam proses pembentukan kepengurusan.

“Persoalan ini berawal dari adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme pembentukan PPPSRS, termasuk terkait hak suara pengembang dalam proses pembentukan kepengurusan,” ujar Eka Siahaan.

Meski masih terdapat perbedaan pandangan, seluruh pihak yang hadir dalam audiensi sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyerahan dokumen administrasi, menjamin kepastian hukum atas perpanjangan SHGB, serta melindungi hak sekitar 10 ribu penghuni Rusunami Citypark. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain