Megapolitan.ID | Policy and Regulatory Institute (PRI) mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penyadapan negara menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan intersepsi komunikasi yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian. Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme otorisasi dan pengawasan penyadapan, memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum, serta memastikan kewenangan negara tidak digunakan untuk kepentingan di luar hukum.
Direktur Eksekutif PRI, Arisakti “Rico” Prihatwono, mengatakan persoalan utama bukan semata-mata siapa yang diduga melakukan penyadapan ilegal, melainkan bagaimana sistem yang ada memungkinkan penyalahgunaan kewenangan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
“Kalau komunikasi Presiden saja diduga bisa disadap secara ilegal, bagaimana dengan masyarakat biasa, politisi, jurnalis, aktivis, dan pelaku usaha? Persoalannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Rico.
Menurut Rico, perkembangan teknologi intersepsi memungkinkan institusi penegak hukum mengakses komunikasi melalui jaringan telekomunikasi maupun perangkat sasaran. Kemampuan tersebut memberikan kewenangan yang sangat besar kepada institusi penggunanya. Tanpa pengawasan eksternal, penyalahgunaan dapat berlangsung melalui sistem yang secara teknis tampak sah.
PRI mengajukan tiga langkah reformasi yang perlu segera dilakukan pemerintah.
Pertama, membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap seluruh pusat penyadapan resmi, termasuk yang dikelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi lain yang memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.
Pengawasan harus mencakup audit legalitas permintaan penyadapan, identitas pejabat pemberi otorisasi, pencatatan akses sistem, pengelolaan hasil intersepsi, serta pemeriksaan dugaan penyalahgunaan. Lembaga pengawas harus memiliki akses audit, kewenangan pemeriksaan, dan independensi dari institusi yang diawasinya.
“Institusi yang memiliki kewenangan menyadap tidak boleh sekaligus menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah penyadapannya sah. Tidak masuk akal apabila pengawasan terhadap kewenangan sebesar itu sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang menjalankannya,” tegas Rico.
PRI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan intersepsi melalui jaringan operator telekomunikasi. Pengawasan tidak cukup hanya menyasar institusi yang meminta penyadapan, tetapi juga harus mencakup mekanisme aktivasi, akses, pencatatan, dan penghentian intersepsi pada infrastruktur telekomunikasi.
“Jangan sampai aparat bisa mengaktifkan penyadapan melalui jaringan operator tanpa otorisasi yang sah dan tanpa jejak audit yang dapat diperiksa. Setiap permintaan harus tercatat, memiliki dasar hukum, dibatasi waktunya, dan dapat diaudit secara independen,” ujar Rico.
PRI mengusulkan agar operator telekomunikasi diwajibkan memverifikasi kelengkapan dokumen otorisasi, menyimpan catatan aktivitas intersepsi yang terlindungi dari manipulasi, serta menyediakan akses pemeriksaan bagi pengawas independen sesuai ketentuan hukum. Operator juga harus memiliki mekanisme untuk menolak permintaan yang tidak memenuhi persyaratan administratif.
Namun, keterlibatan teknis operator tidak otomatis menunjukkan bahwa operator mengetahui atau menyetujui penyadapan ilegal. Tanggung jawab hukum harus dibedakan secara tegas antara institusi pemohon, pejabat pemberi otorisasi, dan operator pelaksana.
“Pengawasan harus mencakup seluruh rantai penyadapan, dari pejabat yang memerintahkan hingga sistem yang menjalankannya. Kalau hanya mengawasi aparat tetapi membiarkan infrastruktur penyadapan tanpa audit independen, reformasinya tidak akan menyentuh akar persoalan,” tegas Rico.
Kedua, PRI mendesak pemerintah dan DPR merevisi ketentuan perundang-undangan mengenai penyadapan dengan menerapkan pengawasan yudisial atau judicial oversight. Pada prinsipnya, setiap tindakan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus memperoleh persetujuan pengadilan berdasarkan alasan hukum yang jelas, sasaran spesifik, jangka waktu terbatas, dan prinsip proporsionalitas.
Rico menunjuk praktik di Amerika Serikat dan Inggris. Di Amerika Serikat, penyadapan komunikasi untuk penyidikan pidana berdasarkan Title III pada umumnya memerlukan perintah hakim. Sementara itu, Inggris menerapkan mekanisme double lock melalui Investigatory Powers Act 2016, yang mensyaratkan otorisasi pejabat berwenang dan persetujuan Judicial Commissioner untuk kategori penyadapan tertentu.
“Di negara-negara tersebut, aparat tidak cukup hanya menyatakan bahwa penyadapan diperlukan. Mereka harus menjelaskan dasar hukumnya dan memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang terpisah dari pelaksana operasi. Indonesia perlu bergerak menuju standar serupa,” kata Rico.
Menurutnya, pengecualian untuk keadaan mendesak dapat diatur secara terbatas, tetapi harus tetap tunduk pada pengujian pengadilan setelah tindakan dilakukan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah penyadapan digunakan sebagai instrumen persaingan politik, tekanan terhadap kelompok masyarakat, atau pengumpulan informasi untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
PRI juga meminta pemerintah memperjelas pengaturan terhadap penggunaan perangkat penyadapan canggih, termasuk teknologi yang dapat mengakses perangkat komunikasi secara langsung tanpa melalui mekanisme intersepsi konvensional pada jaringan operator.
“Teknologi penyadapan berkembang jauh lebih cepat daripada regulasinya. Kalau pengawasan hanya mengatur penyadapan melalui operator, sementara aparat dapat menggunakan perangkat lain untuk mengambil alih komunikasi seseorang, akan selalu ada celah untuk menghindari pengawasan,” ujar Rico.
Ketiga, PRI meminta Presiden Prabowo mempercepat implementasi agenda reformasi kepolisian yang sebelumnya telah dirumuskan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut telah menyerahkan rekomendasinya kepada Presiden pada Mei 2026. Namun, perkembangan implementasi dan hasil nyata reformasi tersebut dinilai belum cukup terlihat oleh publik.
“Presiden sudah menerima rekomendasi reformasi kepolisian. Sekarang publik perlu mengetahui apa yang sudah dilaksanakan, apa yang tertunda, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai komisi reformasi hanya menghasilkan laporan, sementara persoalan mendasar mengenai kewenangan dan akuntabilitas kepolisian tetap tidak berubah,” ujar Rico.
PRI mengusulkan agar Presiden menetapkan agenda implementasi reformasi dengan tenggat waktu, indikator pencapaian, dan laporan kemajuan berkala. Pengawasan intelijen kepolisian, pengendalian teknologi penyadapan, akuntabilitas penggunaan kewenangan koersif, serta pembenahan hubungan antara Polri dan lembaga pengawas harus menjadi prioritas.
Dalam kerangka tersebut, PRI juga mendesak revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan kepolisian secara lebih efektif, termasuk memperoleh akses terhadap informasi yang diperlukan, memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti.
“Kompolnas tidak boleh terus menjadi lembaga yang sekadar memberikan saran atau menerima pengaduan tanpa kemampuan memastikan tindak lanjut. Kalau Presiden ingin reformasi kepolisian berjalan, Kompolnas harus memiliki kewenangan pengawasan yang nyata dan independensi operasional yang memadai,” kata Rico.
Menurut Rico, pembenahan Kompolnas harus berjalan bersama penguatan pengawasan yudisial dan audit independen terhadap sistem penyadapan. Ketiganya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi: pengadilan memberikan otorisasi, institusi berwenang melaksanakan penyadapan, sedangkan pengawas independen memastikan kepatuhan terhadap hukum.
“Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau penindakan terhadap individu. Reformasi harus menyentuh struktur kewenangan dan mekanisme pengawasan yang memungkinkan penyimpangan terjadi,” tambah Rico.
PRI menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal harus diusut hingga menyentuh pihak yang memerintahkan, mengoperasikan, menerima, dan memanfaatkan hasil penyadapan. Penegakan hukum terhadap sejumlah individu tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sistem yang memungkinkan penyalahgunaan tetap dipertahankan.
“Kalau yang dihukum hanya beberapa orang, sementara mesin penyadapannya tetap bekerja tanpa pengawasan independen, persoalan yang sama bisa terulang. Reformasi yang sesungguhnya bukan sekadar mengganti siapa yang mengendalikan sistem, tetapi memastikan siapa pun yang mengendalikannya tidak dapat bertindak sewenang-wenang,” pungkas Rico. []