Megapolitan.ID | PT Didi Max Berjangka atau Didimax dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh nasabah berinisial ZNB melalui kuasa hukumnya.
Pengaduan tersebut mempersoalkan dugaan anomali dalam eksekusi transaksi dan pemotongan equity akun yang menurut pihak pelapor menyebabkan kerugian hingga USD1.645.600 atau sekitar puluhan miliar rupiah.
Laporan tersebut diajukan setelah pihak nasabah menemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya terjadi pada platform perdagangan.
Kuasa hukum ZNB dari Andara Gautama Lawfirm, Ahmad Ulil Aedi, menyatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu diperiksa regulator karena menyangkut mekanisme eksekusi transaksi dan pergerakan dana dalam akun nasabah.
“Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi,” kata Ulil dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Salah satu transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2 September 2026 ketika ZNB melakukan tiga transaksi SELL XAUUSD masing-masing sebanyak delapan lot pada harga 4.370 melalui platform MetaTrader 5.
Menurut pihak pelapor, satu transaksi tercatat pada harga tersebut, sedangkan dua transaksi lainnya disebut terealisasi pada harga 4.340 sehingga menimbulkan selisih harga yang kemudian berdampak terhadap posisi akun.
“Pada transaksi tersebut, tiga posisi SELL XAUUSD masing-masing delapan lot dilakukan pada harga 4.370. Namun, menurut data yang kami miliki, hanya satu transaksi yang dieksekusi pada harga 4.370, sementara dua lainnya berada di harga 4.340,” ujarnya.
Pihak nasabah memperkirakan perbedaan harga eksekusi tersebut menimbulkan floating loss sekitar USD50.000 atau sekitar Rp700 juta berdasarkan perhitungan yang mereka sampaikan. Kuasa hukum kemudian mempertanyakan penyebab terjadinya perbedaan harga pada transaksi yang dilakukan dalam waktu yang sama.
“Selisih harga sekitar 30 poin pada dua transaksi tersebut menurut perhitungan kami berdampak terhadap floating loss nasabah hingga sekitar USD50.000,” ujarnya.
Selain persoalan eksekusi harga, pihak nasabah juga mempersoalkan adanya pengurangan equity sebesar USD20.000 setelah seluruh posisi transaksi ditutup.
Menurut kuasa hukum, jumlah tersebut dipertanyakan karena biaya komisi yang mereka hitung untuk total 89 lot transaksi disebut berada di kisaran USD2.670.
“Kami mempertanyakan dasar pemotongan equity sebesar USD20.000 tersebut karena berdasarkan perhitungan kami, biaya komisi untuk total 89 lot transaksi hanya sekitar USD2.670. Kami meminta adanya penjelasan dan rincian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ulil.
Pengaduan tersebut juga memuat persoalan administrasi pada saat proses registrasi dan penyetoran dana. Pihak pelapor menyebut terdapat arahan dari oknum admin untuk mengubah data pekerjaan ketika melakukan registrasi secara daring, sedangkan dana deposit dalam jumlah puluhan ribu dolar disebut mengalami jeda lebih dari satu jam sebelum dapat digunakan untuk transaksi.
“Kami juga mempersoalkan proses administrasi, termasuk adanya dugaan arahan untuk mengubah data pekerjaan saat registrasi serta adanya jeda penggunaan dana deposit yang menurut klien kami berlangsung lebih dari satu jam,” tuturnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak nasabah meminta Bappebti melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem perdagangan yang digunakan. Mereka mendorong audit forensik terhadap server dan sistem teknologi informasi untuk memastikan apakah terdapat anomali pada proses penerimaan, eksekusi, pencatatan, dan penyelesaian transaksi.
“Kami mendesak Bappebti melakukan audit forensik terhadap server dan sistem teknologi informasi Didimax agar seluruh data transaksi dapat diperiksa secara objektif,” ujar Ulil.
Pihak pelapor juga meminta regulator memberikan langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran. Selain meminta pengembalian kerugian yang mereka klaim, nasabah menyatakan sanksi terhadap perusahaan seharusnya mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, kami meminta regulator mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku serta memastikan hak nasabah mendapatkan penyelesaian,” kata Ulil.
Berdasarkan penelusuran, Bappebti mencatat PT Didi Max Berjangka sebagai perusahaan pialang berjangka dengan izin usaha Nomor 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000. Data resmi Bappebti juga mencantumkan perusahaan tersebut sebagai pialang berjangka yang berada dalam pengawasan regulator.
Sementara, PT Didi Max Berjangka dalam informasi resminya menyatakan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan izin dan berada di bawah pengawasan Bappebti. Perusahaan juga menjelaskan bahwa dana nasabah ditempatkan dalam rekening terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak PT Didi Max Berjangka belum memberikan tanggapan resmi terhadap seluruh tudingan yang disampaikan pihak nasabah dalam pengaduan tersebut.
Dengan demikian, seluruh dugaan terkait manipulasi harga, pemotongan equity, proses registrasi, maupun keterlambatan penggunaan dana masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Pengaduan ke Bappebti selanjutnya menjadi ruang bagi regulator untuk memeriksa data transaksi, rekaman sistem, dokumen nasabah, serta keterangan para pihak. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan berjangka dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai aturan. (*)