Megapolitan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan dua orang pemuda karena kedapatan membawa puluhan paket narkoba jenis sabu di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial W (18) warga Desa Simpang Katis dan RA (19), warga Desa Beruas.
Kedua pelaku diamankan petugas saat sedang berada di pinggir Jalan Sungai Selan, Desa Simpang Katis, sekira pukul 04.00 WIB.
“Dua dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ujar Heri.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 87 paket sabu dalam plastik strip bening, 85 potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 tas selempang merk EIGER warna cokelat, 2 ponsel dan 1 unit motor.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat, bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga tengah mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” papar Heri.
Adapun berat sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 19,1 gram..Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika,” imbuh Heri.