Megapolitan.id – Terdakwa kasus asusila di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sodikin Bin Sarkawi Mafa, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu, pada Senin, 26 Mei 2025. Penahanan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Kelas II Koba berkekuatan hukum tetap (BHT).
Kasus Sodikin sebelumnya menuai polemik, lantaran yang bersangkutan tidak langsung ditahan pasca vonis pengadilan yang dibacakan, pada Kamis, 15 Mei 2025. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, terkhusus korban.
Diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 12 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan yang ditimbulkan.
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan terdakwa, sepeda motor, serta handphone dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk, dimusnahkan.
Kendati hukuman telah dijatuhkan, publik mempertanyakan mengapa eksekusi penahanan tidak segera dilakukan setelah putusan. Banyak kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak, menganggap langkah tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan korban.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Derit Werdiningsih menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai aturan. “Penahanan baru bisa dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, jaksa yang berwenang melakukan eksekusi,” jelasnya.
Namun, publik masih belum puas dengan jawaban tersebut. Sebagian masyarakat juga menilai vonis terdakwa untuk sebuah kasus asusila, tidak mencerminkan keadilan yang berpihak pada korban. Apalagi mengingat dampak psikologis yang harus ditanggung korban dalam jangka panjang.
Kasus Sodikin ini pun spontan membuka kembali diskusi publik soal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan bagaimana hukum sering kali dianggap lebih lunak terhadap pelaku.
Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat mendorong keadilan berbasis keberpihakan terhadap korban, kasus ini justru menunjukkan, bahwa masih ada celah dalam implementasi hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan.
Kini, setelah resmi dijebloskan ke Lapas Tuatunu, publik berharap eksekusi tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra penegakan hukum. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar aparat penegak hukum lebih sensitif dalam menangani perkara serupa di masa depan.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum ini menjadi titik akhir dari penderitaan yang dialami, meskipun luka psikologis tidak akan mudah disembuhkan hanya dengan putusan pidana. Mereka juga berharap pemerintah dan lembaga sosial turut hadir memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.