Megapolitan.id – Seorang pengedar pil koplo berinisial AS, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. Warga Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang, Banten itu ditangkap saat sedang tertidur pulas di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 70 butir pil Tramadol, 130 butir Hexymer, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli obat terlarang tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung lakukan penindakan,” ujar Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, Brigpol Refki Maulana, Selasa 3 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual pil koplo selama dua bulan terakhir. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar lain berinisial AB yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Saat ini, pelaku AB masih dalam pengejaran aparat,” ungkap Refki.
AS berdalih bahwa ia nekat menjual pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.