Home Berita4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten Setelah Viral
Polda Banten menangkap empat orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kasusnya viral setelah ada pengakuan dari korban. (Megapolitan.id/Zhavira)

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten Setelah Viral

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
A+A-
Reset

Megapolitan.id – Polda Banten menangkap empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sendiri terungkap berkat pengakuan korban yang viral di media sosial.

Korban berinisial H mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh lima orang pria, selama rentang waktu 2021 hingga 2023, sejak dirinya berusia 13 tahun.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, tindak kejahatan seksual tersebut terjadi di dua lokasi, yakni di wilayah Serang dan Tangerang.

Dian mengungkapkan, mulanya pelaku berinisial NB yang juga teman korban, menawarkan korban kepada pria hidung belang dari mulut ke mulut.

“Korban dijanjikan uang tunai sebesar Rp 200 ribu jika mau melakukan oral seks kepada pria hidung belang, sedangkan NB diberi imbalan Rp 50 ribu,” ujar Dian, Rabu (4/6/2025).

Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu ST, PR dan IB. Pelaku ST diketahui merupakan tetangga H berstatus duda, yang sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban.

“Korban dijanjikan akan segera dinikahi. Tapi setelah beberapa kali melakukan oral seks, korban tak juga dinikahi,” ungkap Dian.

Dari keempat pelaku, satu orang di antaranya divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023 lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Seksual serta Pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 juta,” tandas Dian.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masih buron.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain