Megapolitan.id – Dua pria diduga preman diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pemalakan disertai kekerasan di salah satu pabrik yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
Kedua pelaku sempat buron selama satu pekan, sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Polsek Merak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita, menjelaskan kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi pabrik yang tengah mengerjakan proyek pembangunan pagar.
Di lokasi, mereka meminta jatah proyek kepada pihak pengelola, namun ditolak. Tak terima, salah satu pelaku kemudian menikam pemilik proyek di bagian paha hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah kejadian itu, keduanya langsung melarikan diri. Kami mendapat laporan dari korban dan langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Dongan, Jumat (13/6/2025).
Bersama bantuan dari anggota Polres Cilegon, Satreskrim Polsek Merak berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi persembunyiannya di Purwakarta.
Kini, keduanya ditahan di Polsek Merak dan dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar segera melapor bila mengalami tindakan intimidasi atau pemalakan oleh pihak tak bertanggung jawab.