Megapolitan.ID | Kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan kewajiban pemerintah membayar ganti rugi atas tanah Hotel Sultan, bukan royalti, sebagaimana kerap diklaim.
Penegasan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang perkara tanah kawasan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Sidang ini kembali menyoroti status hukum lahan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora yang selama ini menjadi objek sengketa antara PT Indobuildco dengan pemerintah.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa kedua bidang tanah tersebut berada di atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah dan bukan merupakan bagian dari Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora seperti yang diklaim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
“HGB kami terbit langsung dari negara sejak tahun 1971–1972. Jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, maka bukan PT Indobuildco yang wajib membayar royalti. Justru pihak Kemensetneg Cq PPKGBK sebagai pemegang HPL harus terlebih dahulu membayar ganti rugi kepada klien kami,” tegas Hamdan, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hamdan menambahkan, keberadaan Surat Keputusan (SK) HPL No.1/Gelora Tahun 1989 tidak pernah mengikat tanah PT Indobuildco karena tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi.
“Selama mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” ujarnya.
Terkait isu royalti yang kerap dihembuskan pemerintah, Hamdan menyebut hal itu sebagai istilah menyesatkan yang tidak dikenal dalam hukum pertanahan nasional.
“Royalti itu istilah sepihak, tidak ada dasar hukumnya. Jika pun pernah ada pembayaran pada 2003–2006, itu semata bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan waktu itu, bukan pengakuan bahwa tanah kami berada di atas HPL,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Hamdan juga menegaskan bahwa dasar hukum penarikan royalti sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata tahun 2011 yang dulu dijadikan acuan pemerintah kini kehilangan relevansi karena putusan pidana yang menjadi dasar pertimbangan telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang. PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban membayar royalti, sebaliknya Kemensetneg Cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diatur dalam SK HPL No.1/Gelora.
“Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak. Tidak boleh ada manipulasi istilah atau pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat,” pungkas Hamdan. (*)