Megapolitan.ID | Kelompok aktivis yang tergabung dalam Barisan Muda Bekasi (BMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi guna menuntut transparansi tata kelola aset daerah yang dinilai bermasalah pada Selasa (20/1/2026).
Selain menyampaikan aspirasi di jalanan, massa juga melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kota Bekasi terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang pengelolaan gedung serta penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap rentetan insiden di area publik, mulai dari hilangnya kendaraan bermotor di parkiran gedung parlemen sejak 2025 hingga dugaan penjualan ilegal bus Trans Patriot.
Sorotan utama tertuju pada PT Adhimukti Inti Indonesia selaku pemenang lelang pemeliharaan bangunan, yang dianggap gagal menjamin keamanan namun tetap memenangkan tender secara berulang.
Ketua BMB, Juhartono, dalam orasinya menegaskan proses lelang tersebut tidak masuk akal dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia menduga adanya pengkondisian vendor untuk memenangkan pihak tertentu secara sepihak.
“Insiden kehilangan motor sudah diberitakan sejak 2025, tapi tidak ada evaluasi terbuka. Justru pengelola yang sama kembali dimenangkan. Ini memunculkan dugaan kuat adanya monopoli dan praktik KKN dalam proses lelang,” tegas Juhartono di tengah massa aksi.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya aksi saat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi tidak kunjung menemui massa. Sikap tersebut memicu spekulasi di kalangan demonstran bahwa otoritas administratif sengaja menghindari klarifikasi terkait dasar penunjukan vendor yang memiliki catatan kinerja buruk tersebut.
Persoalan aset ini kian meruncing dengan mencuatnya isu penjualan unit bus Trans Patriot oleh PT Mitra Patriot. Penjualan aset milik BUMD tersebut dinilai gelap karena dilakukan tanpa melalui mekanisme transparansi nilai transaksi maupun pertanggungjawaban publik yang jelas sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, BMB mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proses lelang dan penelusuran aliran dana penjualan aset. Langkah ini dianggap mendesak guna memulihkan integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan aset daerah tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (*)