Home BeritaTaman Tekno BSD City Dinilai Layak Jadi Role Model Nasional
dok. rri.co.id

Taman Tekno BSD City Dinilai Layak Jadi Role Model Nasional

by Ikon logo megapolitanSalma
A+A-
Reset

Megapolitan.id |– Taman Tekno BSD City di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai memiliki konsep pengembangan kawasan industri yang layak dijadikan percontohan nasional. Kawasan ini dianggap mampu merepresentasikan wajah baru industri modern Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menempatkan aspek lingkungan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Taman Tekno BSD City menunjukkan bagaimana kawasan industri dapat tumbuh secara berkelanjutan melalui pendekatan terintegrasi antara sektor ekonomi, lingkungan hidup, serta kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Berbeda dengan kawasan industri konvensional yang kerap terpisah dari permukiman dan ruang publik, Taman Tekno BSD City justru menggabungkan berbagai fungsi dalam satu kawasan. Industri, hunian, ruang terbuka hijau, fasilitas wisata, hingga danau buatan dirancang saling terhubung sehingga menciptakan ekosistem yang lebih seimbang dan ramah bagi manusia maupun lingkungan.

“Taman Tekno BSD City mengintegrasikan aktivitas industri dengan kawasan permukiman, area wisata, ruang terbuka hijau, hingga danau buatan. Ini bisa menjadi contoh konkret, bahkan referensi penting bagi Kementerian Perindustrian dalam penyusunan RUU Kawasan Industri,” kata Hendry dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Hendry menilai, pendekatan pembangunan kawasan industri seperti yang diterapkan di BSD City mencerminkan kebutuhan zaman. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, ketatnya persaingan industri, dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas hidup yang lebih baik, kawasan industri dituntut untuk beradaptasi dan tidak lagi mengandalkan pola lama yang eksploitatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsep kawasan industri terintegrasi tidak seharusnya hanya terpusat di Pulau Jawa. Menurutnya, pendekatan serupa sangat relevan untuk diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia, khususnya daerah yang tengah mengembangkan sektor industri sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

“Sejumlah kawasan industri di Provinsi Riau, seperti Kawasan Industri Tenayan di Pekanbaru dan Kawasan Industri Tanjung Buton di Siak. Kedua kawasan tersebut dinilai menunjukkan perkembangan signifikan dan berpotensi tumbuh lebih pesat jika dikelola dengan pendekatan terintegrasi,” ucap Hendry.

Ia menjelaskan bahwa kawasan industri di luar Jawa memiliki potensi besar dari sisi ketersediaan lahan, sumber daya alam, serta tenaga kerja lokal. Namun, tanpa konsep pengelolaan yang matang dan terintegrasi, potensi tersebut berisiko tidak berkembang optimal dan bahkan dapat menimbulkan masalah lingkungan serta sosial di kemudian hari.

Selain tata ruang dan konsep kawasan, Hendry juga menaruh perhatian serius pada aspek perlindungan lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa setiap pembangunan kawasan industri harus benar-benar memperhatikan dampak ekologis jangka panjang, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif semata.

Menurutnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus dipahami sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan masyarakat. Amdal tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka, melainkan harus dijalankan secara konsisten dan diawasi dengan ketat.

“Amdal itu bukan sekadar selembar kertas izin, harus diterapkan secara sungguh-sungguh. Di sinilah peran pengawasan kami sebagai anggota DPR agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujar Hendry.

Dalam konteks tersebut, Hendry menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi VII, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan industri nasional sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengawasan terhadap implementasi Amdal dan kepatuhan pelaku industri menjadi bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan parlemen.

Tak hanya soal lingkungan, Hendry juga menyoroti pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai, kawasan industri idealnya tidak menjadi “menara gading” yang terpisah dari masyarakat sekitar, tetapi justru mampu menjadi lokomotif peningkatan kesejahteraan warga.

Menurutnya, penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan kawasan industri. Hal ini tidak hanya berdampak pada penurunan angka pengangguran, tetapi juga memperkuat daya beli masyarakat dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Kolaborasi antara dunia industri dan pendidikan vokasi harus benar-benar sejalan. Kurikulum harus menjawab kebutuhan nyata industri,” kata Hendry.

Ia menjelaskan bahwa sinergi antara industri dan lembaga pendidikan vokasi menjadi kunci untuk menciptakan sumber daya manusia yang siap kerja. Dengan kurikulum yang relevan dan berbasis kebutuhan industri, lulusan pendidikan vokasi diharapkan dapat langsung terserap ke dunia kerja tanpa perlu waktu adaptasi yang panjang.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh kawasan industri di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi.

Winardi menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap kawasan industri. Namun demikian, ia mengakui bahwa pengelolaan kawasan industri tidak selalu berjalan mulus, terutama karena sifatnya yang multisektoral dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Winardi menilai, kondisi tersebut sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan regulasi antarinstansi, sehingga menghambat pengembangan kawasan industri secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

“Kami sangat berterimakasih kepada komisi VII DPR RI, sudah melakukan inisiasi penyusunan RUU Kawasan Industri tahun ini dan tahun depan. Mudah-mudahan permasalahan lintas sektoral bisa diatasi dengan memberikan kewenangan kepada Kementerian Perindustrian,” kata Winardi dalam kunjungan kerja tim Panitia Kerja (Panja) daya saing industri Komisi VII DPR RI di Batang Industrial Park (BIP), Kamis 27 November 2025.

Ia berharap, kehadiran RUU Kawasan Industri dapat menjadi solusi atas berbagai kendala struktural yang selama ini dihadapi, sekaligus menjadi landasan hukum bagi pengembangan kawasan industri yang lebih tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Dengan adanya sinergi antara DPR RI, Kementerian Perindustrian, serta para pengelola kawasan industri, model pengembangan seperti Taman Tekno BSD City diharapkan tidak hanya menjadi contoh, tetapi juga menjadi standar baru bagi kawasan industri di Indonesia. Pendekatan yang mengedepankan integrasi, keberlanjutan, dan pemberdayaan masyarakat dinilai sebagai kunci dalam menghadapi tantangan industri nasional di masa depan.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain