Megapolitan.id – Pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada keputusan Komisi III DPR RI yang memilih Adies Kadir sebagai calon hakim MK, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah ditetapkan. Pergantian ini bukan sekadar perubahan nama dalam daftar calon, melainkan mencerminkan dinamika politik hukum di parlemen sekaligus upaya memperkuat lembaga penjaga konstitusi di tengah tantangan kepercayaan publik.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian calon hakim MK dilakukan setelah Komisi III menerima informasi mengenai penugasan lain yang akan dijalani oleh Inosentius Samsul. Penugasan tersebut dinilai membuat Komisi III perlu kembali menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal yang menegaskan bahwa pergantian calon bukan didasarkan pada penilaian negatif terhadap kapasitas Inosentius. Habiburokhman menambahkan bahwa informasi mengenai penugasan baru tersebut telah diterima sejak sepekan sebelumnya. Meski demikian, ia tidak merinci secara detail bentuk penugasan yang akan dijalani Inosentius Samsul.
Situasi ini menempatkan Komisi III DPR pada posisi untuk segera mengambil langkah strategis. Mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekosongan atau ketidakpastian terkait komposisi hakim konstitusi dinilai tidak boleh berlangsung lama. Dari sinilah kemudian muncul keputusan untuk mengajukan nama Adies Kadir sebagai calon pengganti.
Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburokhman kembali menegaskan alasan substansial di balik pergantian tersebut. Menurutnya, Komisi III memandang bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan, baik dari sisi kelembagaan maupun kualitas sumber daya manusianya.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman dalam paripurna.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran sekaligus harapan DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa tahun terakhir, MK kerap menjadi sorotan publik akibat berbagai putusan strategis dan dinamika internal yang berdampak pada persepsi masyarakat. Oleh karena itu, DPR menilai bahwa kehadiran hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang kuat dan rekam jejak yang baik menjadi kebutuhan mendesak.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tambahnya.
Dalam konteks inilah nama Adies Kadir dipandang memenuhi kriteria tersebut. Meski tidak dijelaskan secara rinci dalam forum paripurna mengenai rekam jejak dan pengalaman Adies Kadir, Komisi III DPR menilai sosok ini mampu menjawab kebutuhan penguatan MK, baik dari aspek keilmuan hukum maupun integritas personal.
Adies Kadir sendiri bukan nama asing dalam dunia hukum dan politik nasional. Pengalamannya di parlemen serta keterlibatannya dalam berbagai pembahasan legislasi dinilai memberikan bekal pemahaman yang cukup mengenai konstitusi, sistem hukum nasional, dan dinamika ketatanegaraan. Bagi Komisi III, latar belakang tersebut menjadi nilai tambah dalam upaya menghadirkan hakim konstitusi yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memahami realitas praktik bernegara.
Perlu dicatat, sebelum pergantian ini terjadi, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026. Penetapan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Saat itu, Komisi III DPR telah menyelesaikan rangkaian seleksi dan uji kelayakan, sehingga nama Inosentius resmi diajukan.
Namun, dinamika politik dan kebutuhan institusional kerap menghadirkan perubahan. Setelah adanya informasi mengenai penugasan lain bagi Inosentius, Komisi III DPR kembali menggelar rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya. Rapat tersebut berujung pada kesepakatan untuk mengganti calon hakim MK dengan mengusulkan Adies Kadir.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat Komisi III DPR yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1). Hasil rapat tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI keesokan harinya. Dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1), seluruh fraksi menyepakati pengusulan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Proses ini menunjukkan mekanisme kelembagaan DPR dalam mengambil keputusan strategis, khususnya terkait pengisian jabatan penting di lembaga negara. Meski sempat terjadi pergantian calon, Komisi III menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melalui pembahasan internal dan pengambilan keputusan kolektif.
Di sisi lain, keputusan ini juga membuka ruang diskusi publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, hingga memutus perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, figur hakim konstitusi diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi hukum, tetapi juga independensi dan integritas yang tinggi.
Penekanan Komisi III DPR pada upaya “mengembalikan marwah” Mahkamah Konstitusi dapat dibaca sebagai sinyal bahwa lembaga tersebut sedang berada dalam fase penting. Kepercayaan publik menjadi modal utama MK dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi. Tanpa kepercayaan, setiap putusan berpotensi dipertanyakan dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dalam konteks ini, pengusulan Adies Kadir diposisikan sebagai bagian dari ikhtiar kelembagaan untuk memperkuat MK. Komisi III berharap, dengan latar belakang dan pemahaman hukum yang dimiliki, Adies Kadir dapat berkontribusi positif dalam menjaga independensi serta kualitas putusan Mahkamah Konstitusi ke depan.
Meski demikian, publik juga menanti bagaimana proses selanjutnya akan berjalan. Tahapan formal pengangkatan hakim konstitusi tidak berhenti pada persetujuan DPR semata. Masih ada proses administrasi dan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kinerja hakim konstitusi yang terpilih nantinya akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan proses seleksi ini.
Pergantian calon hakim MK dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir menjadi gambaran bahwa dinamika politik hukum di Indonesia bersifat cair dan adaptif. DPR, melalui Komisi III, berupaya menyesuaikan keputusan dengan kebutuhan aktual lembaga negara, sembari tetap menjaga prosedur formal yang telah ditetapkan.
Ke depan, penguatan Mahkamah Konstitusi tidak hanya bergantung pada figur hakim yang duduk di dalamnya, tetapi juga pada komitmen bersama seluruh elemen negara untuk menjunjung tinggi konstitusi. Dalam kerangka tersebut, keputusan DPR memilih Adies Kadir sebagai calon hakim MK menjadi salah satu langkah penting yang akan terus diawasi dan dinilai oleh publik.
Dengan disepakatinya Adies Kadir dalam rapat paripurna, babak baru dalam komposisi Mahkamah Konstitusi pun dimulai. Publik berharap, pilihan ini benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan membawa MK kembali pada peran hakikinya sebagai benteng terakhir konstitusi dan demokrasi Indonesia.