Home BeritaPDIP: Rp 223 Triliun Dana MBG Dipastikan dari Pos Anggaran Pendidikan

PDIP: Rp 223 Triliun Dana MBG Dipastikan dari Pos Anggaran Pendidikan

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
A+A-
Reset

Megapolitan.id | Jakarta–PDI Perjuangan meluruskan kesimpangsiuran informasi tentang sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masyarakat, dan menegaskan anggaran MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dalam pos anggaran pendidikan sebagaimana tertuang dalam regulasi resmi negara.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi di ruang publik yang menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, bukan dari anggaran pendidikan.

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan penjelasan perlu disampaikan karena banyak kader partai di bawah hingga masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar.

“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026) lalu.

Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan anggaran MBG tercantum dalam lampiran APBN dan menggunakan sebagian dari alokasi anggaran pendidikan tersebut.

“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa anggaran MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi belanja pemerintah. Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

Menurut Adian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 yang mencantumkan alokasi anggaran Badan Gizi Nasional lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

Aktivis 98 tersebut menegaskan, penyampaian data kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” ujarnya.

Adian juga mengungkapkan bahwa sejumlah mahasiswa, guru honorer, serta yayasan sekolah telah mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu pemohon, Reza Sudrajat yang berprofesi sebagai guru honorer, mendalilkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional terhadap hak tenaga pendidik dan peserta didik.

PDIP, melalui Adian, menegaskan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan komposisi anggaran agar tidak menimbulkan kebingungan publik serta polemik berkepanjangan.[]

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain