Suasana Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (5/3) tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah tokoh hadir secara langsung untuk menyaksikan sidang pembacaan vonis terhadap dua aktivis Kabupaten Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kehadiran mereka bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi penanda bahwa perkara ini menyita perhatian publik yang lebih luas.
Beberapa nama yang terlihat di lokasi antara lain Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto hingga Inayah Wahid, putri bungsu Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kehadiran mereka menambah dimensi nasional dalam perkara yang bermula dari dinamika lokal tersebut.
Inayah mengatakan kedatangan langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada kedua terdakwa Botok dan Teguh. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat tetap bisa menyuarakan aspirasi tanpa rasa takut.
“Ya mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, nggak dikit-dikit dikriminalisasi. Ini haknya mereka rakyat,” kata Inayah seperti dikutip dari detikJateng.
Menurut Inayah, publik perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada peristiwa pemblokiran jalan yang menjadi pokok perkara. Ia mengajak masyarakat memahami latar belakang munculnya gelombang protes di Pati.
Inayah mengatakan masyarakat harus melihat perkara ini secara utuh. Mulai dari munculnya aksi demo 13 Agustus 2025 karena kenaikan pajak 250 persen hingga pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Kita harus melihat perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Pati dan disaksikan langsung oleh para pendukung kedua terdakwa. Di ruang sidang itulah perdebatan hukum dan moral seakan bertemu dalam satu titik.
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, turut menyampaikan sikapnya secara terbuka. Ia menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar mengenai relasi kekuasaan dan suara rakyat.
“Saya bersama dengan Ketua BEM lain, kita solidaritas karena penegakan hukum yang justru sebagai alat kekuasaan ketika membungkam rakyatnya,” kata Tiyo.
Tiyo berpendapat bahwa dakwaan terhadap Botok dan Teguh tidak masuk akal. Ia bahkan menggunakan analogi yang cukup kontras untuk menggambarkan posisinya dalam melihat perkara ini.
“Maka kami hadir kami menyadari ada hal yang tidak rasional dan tidak masuk akal, yaitu ketika kita sadar dunia itu antara iblis dan malaikat. Antara antagonis dan protagonis. Antara yang baik dan buruk dan tidak ada di dunia ini yang buruk melawan yang buruk. Mas Botok dan Mas Teguh dan teman AMPB melawan Pak Sudewo,” ungkap dia.
“Pak Sudewo telah terbukti korupsi melalui OTT KPK, dari sini kita melihat bahwa dalam posisi dunia iblis dan malaikat, maka Pak Sudewo adalah iblisnya dan Pak Botok dan Teguh bersama AMPB adalah malaikatnya,” imbuhnya.
Dalam pandangan Tiyo, Botok dan Teguh justru layak dipandang sebagai figur yang memperjuangkan kepentingan publik.
“Maka semestinya bukan tersangka yang diterima oleh Teguh dan Botok tapi julukan pahlawan karena dia telah melawan kekuasaan yang dzolim kepada rakyat. Justru keduanya diancam dengan atas hukuman karena pasal menutup jalan,” jelas Tiyo.
Ia juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai terlalu mudah digunakan untuk menjerat aksi-aksi protes.
“Kalau setiap menutup jalan harus dikriminalisasi, maka tidak hanya Mas Botok tapi yang menggelar pengajian juga ditangkap itu. Artinya pasal tidak bisa dikenakan secara serta merta karena seluruh terjadi bagian proses demokrasi,” kata Tiyo.
Atas dasar itu, Tiyo berharap majelis hakim memberikan putusan yang membebaskan kedua terdakwa.
“Harusnya bebas tanpa sedikit pun vonis bersalah,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok adalah terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang saat demonstrasi mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober lalu. Aksi tersebut menjadi puncak dari rangkaian protes masyarakat yang sebelumnya juga menolak kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.
Dalam sidang tuntutan di PN Pati pada 20 Februari, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Botok dan Teguh masing-masing 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut memicu reaksi solidaritas dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan aktivis.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyiagakan 1.349 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang.
“Seribuan personel tersebut tidak hanya berasal dari jajaran Polresta Pati, tetapi juga didukung personel dari wilayah eks Keresidenan Pati untuk mengamankan jalannya persidangan hari ini (5/3),” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di Pati.
Kehadiran aparat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa perkara ini dipandang sensitif dan berpotensi menimbulkan dinamika di lapangan. Di sisi lain, dukungan yang mengalir kepada kedua terdakwa juga mencerminkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi diskursus yang lebih luas tentang kebebasan berekspresi dan penegakan hukum.
Persidangan ini bukan hanya soal dua nama di kursi terdakwa. Ia menjadi cermin bagaimana demokrasi diuji di level daerah—bagaimana kritik terhadap kebijakan publik direspons, serta bagaimana hukum ditegakkan di tengah tarik-menarik kepentingan.
Apa pun putusan yang dijatuhkan, perkara ini telah menorehkan catatan penting dalam perjalanan advokasi masyarakat sipil di Pati. Ruang sidang Cakra PN Pati pada hari itu menjadi saksi bahwa suara solidaritas tetap hidup, dan perdebatan tentang keadilan masih terus bergema.