Megapolitan.id |-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang memanfaatkan akses jalan milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diwujudkan dengan menutup akses jalan yang selama ini digunakan kendaraan tambang di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Penutupan akses ini dilakukan setelah pemerintah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai kondisi jalan yang dinilai semakin membahayakan. Keluhan utama warga berkaitan dengan jalan yang menjadi licin akibat lumpur yang terbawa oleh kendaraan berat dari aktivitas pertambangan.
Lumpur yang menempel pada ban kendaraan berat kemudian terbawa hingga ke ruas jalan umum. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa langkah penutupan akses tersebut diambil karena aktivitas pertambangan tersebut memanfaatkan jalan milik Pemerintah Kota Cilegon, meskipun lokasi kegiatan tambangnya berada di wilayah administratif yang berbeda.
“Hari ini, kami dari Pemerintah Kota Cilegon mulai menutup akses jalan menuju lokasi pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Serang, tetapi menggunakan akses jalan Kota Cilegon,” ujarnya di sela kegiatan.
Menurut Aziz, penggunaan jalan kota oleh kendaraan operasional tambang telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Selain menyebabkan jalan menjadi rusak lebih cepat, aktivitas kendaraan berat tersebut juga membawa lumpur yang membuat kondisi jalan menjadi licin dan berbahaya.
“Ini merugikan masyarakat Cilegon karena kondisi jalan dipenuhi lumpur akibat kendaraan berat sehingga membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Kondisi jalan yang tertutup lumpur tidak hanya dirasakan oleh pengendara roda dua, tetapi juga pengendara mobil yang melintas di jalur tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, warga setempat bahkan mengaku harus lebih berhati-hati saat melintasi kawasan tersebut, terutama ketika hujan turun karena jalan menjadi semakin licin.
Melihat situasi tersebut, Pemkot Cilegon akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara akses kendaraan menuju lokasi pertambangan melalui jalan milik pemerintah kota. Penutupan ini dilakukan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak semakin rusak.
Aziz menegaskan bahwa keputusan penutupan akses jalan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu. Artinya, jalan tersebut akan tetap ditutup hingga ada keputusan lanjutan atau solusi yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.
“Seterusnya tidak ada batas waktu yang ditentukan. Akses jalan ini kita tutup,” tegasnya.
Meski mengambil langkah tegas, Pemkot Cilegon tidak sepenuhnya melarang aktivitas pertambangan yang sedang berjalan. Pemerintah hanya meminta agar kegiatan tersebut menggunakan jalur akses yang berada di wilayah Kabupaten Serang, mengingat lokasi usaha pertambangan juga berada di wilayah tersebut.
Dengan kata lain, aktivitas tambang tetap diperbolehkan berlangsung selama tidak menggunakan jalan milik Pemerintah Kota Cilegon sebagai jalur operasional kendaraan tambang.
“Silakan aktivitas pertambangan tetap berjalan, tapi gunakan akses wilayah Kabupaten Serang karena aktivitas usahanya juga berada di wilayah sana,” jelasnya.
Sebagai bentuk penegasan kebijakan tersebut, Pemkot Cilegon juga memasang barrier beton untuk menutup akses masuk kendaraan menuju area pertambangan melalui jalur tersebut. Pemasangan penghalang ini dilakukan agar kendaraan berat tidak lagi menggunakan jalur yang telah ditutup oleh pemerintah kota.
“Saat ini kita hanya memberikan akses jalan keluar bagi kendaraan yang masih berada di dalam tambang. Untuk akses masuk sudah kita pasang barrier beton,” ungkapnya.
Langkah ini juga dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kemacetan atau kendala bagi kendaraan yang masih berada di dalam area tambang. Pemerintah kota memberikan kesempatan bagi kendaraan-kendaraan tersebut untuk keluar terlebih dahulu sebelum penutupan akses dilakukan sepenuhnya.
Pemkot Cilegon bahkan memberikan tenggat waktu hingga sore hari bagi seluruh kendaraan yang masih berada di lokasi tambang untuk keluar melalui jalur tersebut. Setelah seluruh kendaraan keluar, akses jalan tersebut akan ditutup secara permanen sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut data yang dihimpun pemerintah daerah, jumlah kendaraan yang keluar masuk menuju area pertambangan setiap harinya tergolong cukup banyak. Aktivitas kendaraan berat tersebut terjadi hampir sepanjang hari dan melibatkan puluhan hingga ratusan kendaraan operasional.
“Kurang lebih ada sekitar 100 kendaraan setiap harinya yang keluar masuk. Tadi saja di depan sudah ada sekitar 20 kendaraan, sementara yang di dalam masih kita cek menggunakan drone,” pungkasnya.
Penggunaan drone oleh pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan yang masih berada di dalam area tambang. Dengan cara tersebut, proses pemantauan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat sehingga penutupan akses jalan dapat berjalan secara tertib.
Langkah tegas yang diambil Pemkot Cilegon ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan kota. Pemerintah daerah juga berharap pihak perusahaan tambang dapat mematuhi kebijakan tersebut dan menggunakan jalur akses yang sesuai dengan wilayah operasional mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat serta kondisi fasilitas umum yang digunakan bersama.