Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya berhenti pada perkara utama, lembaga antirasuah ini kini membuka peluang untuk mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mengungkap aliran dana secara lebih menyeluruh dan mendalam.
Saat ini, penyidik KPK tengah mengumpulkan berbagai fakta baru yang dapat memperkuat pengembangan perkara. Proses ini dilakukan dengan hati-hati, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dan kemungkinan adanya aliran dana yang tersembunyi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa salah satu sumber bukti yang tengah dikaji berasal dari hasil persidangan serta pengakuan Yayat Sudrajat. “Fakta-fakta yang ada di perkara Bekasi, termasuk hasil persidangan Yayat, sedang dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi, tetapi juga menggabungkan berbagai temuan dari proses hukum yang telah berjalan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, KPK juga mendalami sejumlah proyek pada periode sebelumnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Dengan menelusuri proyek-proyek lama, penyidik berharap dapat menemukan pola atau indikasi praktik yang sama, sehingga mempermudah pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Menurut Taufik, pendekatan melalui TPPU dipertimbangkan sebagai strategi agar penanganan perkara lebih efektif dan komprehensif. “Ini nanti akan kita kembangkan melalui penyidikan TPPU. Karena kalau proyek-proyek sebelumnya dilakukan penyidikan satu per satu, itu kurang efektif,” katanya.
Pendekatan ini menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memperluas cakupan penyidikan. Dengan menggunakan skema TPPU, KPK dapat menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk aset-aset yang mungkin telah disamarkan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengungkap dugaan aliran dana secara menyeluruh. Termasuk kemungkinan adanya praktik pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tidak hanya pelaku utama yang dapat dijerat, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah menganalisis dugaan penerimaan uang oleh anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo. Ia diduga menerima uang terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Dugaan ini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan kasus.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa nilai dugaan penerimaan tersebut cukup besar. “Kasus Bekasi, betul ada, ini sudah fakta persidangan. Kami mendapat informasi dari JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan sudah tertuang dalam BAP,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 14 April 2026.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara sekaligus mengindikasikan adanya praktik yang terstruktur. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami informasi tersebut untuk kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berada pada tahap pengumpulan dan analisis data. “Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat bukti, KPK juga melakukan berbagai langkah investigatif, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. “Termasuk melakukan penggeledahan di beberapa rumah anggota DPRD Jawa Barat yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Langkah penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen atau barang bukti lain yang dapat memperjelas alur kasus. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Nama Yayat sebelumnya memang telah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa pengusaha Sarjan. Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam persidangan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan praktik korupsi. Ia menyebut bahwa Yayat berperan dalam mengenalkan Sarjan kepada sejumlah pejabat dinas.
Henri juga mengungkap adanya dugaan praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi sebelumnya, yang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hal baru.
Lebih lanjut, Henri mengaku sempat menerima uang sebesar Rp2,94 miliar dari Sarjan. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Uang tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh KPK.
Secara keseluruhan, langkah KPK dalam membuka peluang pengembangan kasus ke arah TPPU menunjukkan komitmen untuk mengungkap kasus korupsi secara lebih menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pelaku dan peristiwa tertentu, tetapi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika proses ini berjalan optimal, bukan tidak mungkin kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas dan memberikan efek jera yang lebih kuat. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.