Home BeritaBareskrim Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
dok. rri.co.id

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

by Ikon logo megapolitanSalma
A+A-
Reset

Upaya pemberantasan praktik ilegal di sektor pangan kembali menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, khususnya di sektor strategis seperti pangan. Langkah ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.

Dua lokasi menjadi fokus utama dalam operasi tersebut, yakni di kawasan Pontianak Selatan. Lokasi pertama berada di Jalan Budi Karya No. 5, sementara lokasi kedua terletak di kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu Darat. Kedua titik ini diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi komoditas pangan impor ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari lokasi pertama petugas menemukan berbagai jenis bawang dalam jumlah besar. Komoditas yang diamankan meliputi bawang merah, bawang putih, serta bawang bombai kuning dengan total berat mencapai 10.350 kilogram.

“Dari lokasi pertama ditemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total 10.350 kilogram. Jumlah tersebut setara dengan 10,35 ton komoditas pangan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 April 2026.

Sementara itu, hasil penggeledahan di lokasi kedua menunjukkan temuan yang tidak kalah besar. Petugas kembali menemukan berbagai komoditas pangan, termasuk bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning. Total keseluruhan dari lokasi kedua mencapai 12.796 kilogram.

“Di lokasi kedua ditemukan berbagai komoditas pangan dengan total 12.796 kilogram. Jumlah tersebut setara dengan 12,796 ton dari berbagai jenis bawang dan cabai kering,” katanya.

Jika digabungkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 23.146 kilogram atau setara dengan 23,146 ton. Jumlah ini menunjukkan skala operasi penyelundupan yang cukup besar dan terorganisir.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram. Atau setara dengan 23,146 ton dari dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Rincian barang bukti yang ditemukan pun cukup beragam. Bawang merah tercatat sebanyak 118 karung dengan berat total 2.124 kilogram. Kemudian bawang putih ditemukan dalam jumlah lebih besar, yakni 457 karung dengan berat mencapai 9.140 kilogram. Selain itu, bawang bombai kuning sebanyak 399 karung dengan total berat 7.980 kilogram turut diamankan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan bawang bombai merah jenis berry sebanyak 188 karung dengan berat 1.692 kilogram. Sementara itu, cabai kering yang menjadi salah satu komoditas penting dalam konsumsi masyarakat ditemukan sebanyak 221 karung dengan total berat 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko dan gudang, diketahui bahwa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara. Bawang merah diduga berasal dari Thailand, bawang putih dari China, sedangkan bawang bombai diimpor dari Belanda dan India. Jalur masuk komoditas ini pun diduga melalui Malaysia sebelum akhirnya didistribusikan ke wilayah Kalimantan Barat.

“Penyelundupan komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia. Khususnya menuju Provinsi Kalimantan Barat sebagai jalur distribusi awal,” katanya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini melibatkan lebih dari satu pihak dengan sistem distribusi yang terstruktur.

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan ilegal lainnya. Saat ini terdapat tiga lokasi yang masih dalam pemantauan tim penyidik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di dua lokasi yang telah ditemukan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Perum Bulog Pontianak untuk memastikan barang bukti dapat disimpan dengan aman selama proses penyelidikan berlangsung.

Ade Safri menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Penindakan ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di dalam negeri.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana penyelundupan. Hal ini untuk menyelamatkan kekayaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi sumber daya nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik penyelundupan dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga fondasi kedaulatan ekonomi tetap terjaga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pangan bukan hanya soal kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menyangkut aspek strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara di bidang pangan.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain