Megapolitan.ID | Kabupaten Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan jumlah sengketa informasi publik terbanyak se-Jawa Barat pada tahun 2025.
Jumlah sengketa ini tercatat di Komisi Informasi Jawa Barat, dengan pemohon berasal dari berbagai kalangan, mulai dari individu, kelompok masyarakat, hingga badan hukum.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengungkapkan bahwa dari sekitar 500 permohonan sengketa informasi publik yang terdaftar sepanjang tahun 2025, lebih dari 100 kasus berasal dari Kabupaten Bekasi.
“Kalau kisarannya sekitar 200-an, tapi data pastinya tentu harus mengacu pada register resmi yang masuk,” kata Husni saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jabar, Cikarang Pusat, Senin (28/7).
Permohonan sengketa biasanya diajukan karena tidak adanya tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam kurun waktu 30 hari kerja, atau karena pemohon merasa informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
Husni menjelaskan permohonan sengketa tidak hanya ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga menyasar pemerintah desa, puskesmas, serta lembaga pendidikan.
“Yang paling sering disengketakan itu soal keterbukaan anggaran desa dan dana sekolah. Hal ini lumrah karena jumlah anggarannya besar dan sangat relevan untuk diawasi publik,” jelas Husni.
Menurut Husni, setiap permohonan sengketa harus melalui berbagai tahapan formal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari lebih dari 100 kasus yang berasal dari Kabupaten Bekasi, baru satu kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni sengketa informasi antara warga dengan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Yang lainnya masih dalam proses. Satu register bisa melalui beberapa tahapan, jadi butuh waktu,” terang Husni.
Husni juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan amanat undang-undang.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kalau kita ingin menjadi bangsa yang maju, jadilah bangsa yang terbuka. Kalau tertutup, kita akan berjalan mundur dan itu bertentangan dengan nilai-nilai kemajuan,” tegasnya.
Meskipun tahun ini Kabupaten Bekasi menghadapi jumlah sengketa informasi terbanyak, ironisnya, pada tahun 2024 daerah ini justru berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyajikan informasi publik secara terbuka, baik informasi yang wajib disediakan secara berkala maupun yang tersedia setiap saat.
“Ini adalah capaian terbaik yang patut diapresiasi. Tinggal bagaimana PPID Kabupaten Bekasi menjaga konsistensinya agar predikat sebagai Kabupaten Terinformatif bisa dipertahankan tahun ini,” pungkasnya. (*)