Home HumanioraPendidikanBPIP Usulkan Pancasila Kembali Jadi Mata Ujian Nasional di Sekolah

BPIP Usulkan Pancasila Kembali Jadi Mata Ujian Nasional di Sekolah

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan agar Pancasila kembali menjadi mata ujian nasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Usulan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Kami akan mengusulkan kepada Mendikdasmen agar Pancasila bisa kembali menjadi salah satu mata ujian nasional,” kata Yudian dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Ia juga menegaskan usulan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kembali semangat Pendidikan Moral Pancasila (PMP) ke dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Sebagaimana diketahui, mata pelajaran PMP pertama kali diperkenalkan pada tahun 1975 sebagai pengganti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namun, seiring perubahan kurikulum, PMP kembali berganti menjadi PPKn pada Kurikulum 1994.

“Pasca-Reformasi 1998, mata pelajaran terkait terus mengalami perubahan nomenklatur, dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila, lalu menjadi PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) yang digunakan saat ini,” ungkapnya.

Ia menilai penting untuk menguatkan kembali pemahaman ideologi Pancasila secara sistematis dan terukur dalam dunia pendidikan.

Dalam paparannya, Yudian menyampaikan bahwa BPIP telah menerbitkan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Ideologi Pancasila sebagai bahan ajar resmi untuk guru dan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

“Kami sudah menerbitkan 24 BTU Pendidikan Ideologi Pancasila, terdiri dari 12 buku untuk guru dan 12 buku untuk siswa,” ujarnya.

BTU ini telah disiapkan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA, dan telah mendapatkan legitimasi penerapan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, yang mulai diberlakukan sejak Juli 2022.

Menariknya, buku-buku tersebut tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik, tetapi juga diproduksi dalam format digital sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas dan efisien.

“Kami membatasi harga maksimal buku ini dengan menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jadi tidak boleh dimahalkan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan ujian nasional, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa format baru ujian nasional akan mulai diterapkan pada November 2025 untuk jenjang SMA/sederajat.

“Kenapa November? Karena siswa kelas 12 akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Maka hasil ujian bisa menjadi pertimbangan dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi,” ungkap Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta.

Untuk jenjang SD dan SMP, ujian nasional dengan format baru akan dilaksanakan pada tahun 2026. Meskipun begitu, Mendikdasmen menegaskan bahwa ujian nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan, tetapi memiliki peran penting dalam mengevaluasi kualitas pendidikan nasional.

“Sudah sejak lama ujian nasional tidak menentukan kelulusan. Namun evaluasi tetap penting untuk mengukur capaian pendidikan,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain